Kemajuan Daerah Melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/SDGs)

 

Setidaknya ada 26 Provinsi telah menyampaikan draft Rencana Aksi Daerah Pelaksanaan TPB/SDGs kepada Sekretariat SDGs Indonesia pada 6 Juli 2018 pada Kegiatan Sosialisasi RAN TPB/SDGs 2017-2019 dan Fasilitasi Penyusunan RAD TPB/SDGs di Hotel Aryaduta, Jakarta.

Kegiatan dibuka oleh Dr. Ir. Arifin Rudiyanto, MSc selaku Ketua Tim Pelaksana dari Tim Koordinasi Nasional TPB/SDGs yang menjelaskan bahwa SDGs adalah merupakan komitmen masyarakat internasional, termasuk Indonesia menuju pencapaian TPB dengan 17 Tujuan dan 169 target yang terukur.

TPB/SDGs akan tercapai dengan basis political will yang kuat dari semua pihak, legal basis dan strategi yang berdasarkan partisipatif, sumber data yang akurat, sumber pendanaan yang jelas mana yang perlu didanai oleh Pemerintah, kontribusi Swasta, kerjasama dengan luar negeri dan instrumen pendanaan lainnya. Adanya Sistem Monitoring dan Evaluasi yang efektif juga menjadi aspek keberhasilan dari pencapaian TPB/SDGs.

Strategi Komunikasi untuk mengkomunikasikan SDGs kepada khalayak luas juga menjadi hal penting agar publik teredukasi dan terinspirasi untuk ikut serta aktif mencapai Tujuan-Tujuan SDGs sesuai dengan kompetensi dan perannya masing-masing.

Dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD), integrasi yang salah satunya perlu dilakukan adalah dengan menyusun skala prioritas aksi dan mengidentikasi Tujuan-Tujuan mana yang menjadi katalis (pengungkit) bagi pencapaian tujuan-tujuan lainnya sesuai karakteristik daerah masing-masing.

Hal yang pada tahap penyusunan RAD ini masih perlu dilakukan adalah koordinasi efektif antara pemerintah di tingkat Provinsi dengan pemerintah di Kabupaten/Kota. Sesuai Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB/SDGs, penyusunan RAD TPB 5 (lima) tahunan disusun oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat (WPP) bersama Bupati/Walikota dengan melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi dan pihak terkait lainnya. Artinya, RAD kabupaten/kota perlu dilampirkan dan ditetapkan oleh Peraturan Bupati/Peraturan Walikota.

Proses fasilitasi yang dilakukan oleh Sekretariat SDGs adalah dengan menggunakan checklist sebagai panduan melengkapi indikator-indikator pencapaian SDGs. Selanjutnya, daerah-daerah yang belum dan akan menyempurnakan dokumen RAD dapat berkonsultasi kepada Sekretariat TPB/SDGs.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

more insights