Perpres No. 59 Tahun 2017 Tentang SDGs dan Tindak Lanjutnya

Pada kesempatan berpidato di Leaders Retreat Sesi II KTT G-20 di Hamburg Jerman pada tanggal 7 Juli 2017, Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada para pemimpin negara G-20 tentang komitmen pelaksanaan Agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan. Indonesia menunjukkan komitmen tinggi dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada tanggal 4 Juli 2017. Presiden Jokowi memimpin langsung Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals atau lazim disebut SDGs.

Dengan telah ditetapkannya Perpres SDGs ini akan segera dibentuk Tim Koordinasi Nasional SDGs dibawah koordinasi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Perpres tersebut mengatur tentang susunan Tim Koordinasi Nasional serta tugas setiap pihak, keterlibatan unsur-unsur selain pemerintah dalam keanggotaan Tim Pelaksana dan Kelompok Kerja, dokumen yang harus dihasilkan untuk mengukur pencapaian SDGs yang terdiri dari Peta Jalan dan Rencana Aksi baik Nasional maupun Daerah, pelaporan serta pendanaan untuk SDGs.

Berikut adalah tautan Perpres SDGs tersebut beserta lampirannya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

\"\" \"\"

 

Dalam rangka untuk penyusunan rencana aksi Bappenas selaku koordinator pelaksanaan SDGs di Indonesia dengan melibatkan seluruh wakil-wakil pemangku kepentingan telah menyusun Pedoman Penyusunan Rencana Aksi TPB/SDGs dan berlaku untuk penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD).

Berikut tautan Pedoman Penyusunan Rencana Aksi TPB/SDGs.

\"\"

 

Guna penyusunan rencana aksi maka diperlukan acuan indikator yang akan diukur dalam SDGs Indonesia, untuk itu telah disusun pula sebuah dokumen ringkasan dari metadata SDGs Indonesia sebagai acuan semua pihak. Dokumen final metadata SDGs Indonesia akan segera dipublikasikan sebagai acuan lengkap tentang pemahaman indikator.

Berikut tautan Ringkasan Metadata SDGs Indonesia.

\"\"

 

Salah satu dokumen penting untuk penyusunan matriks rencana aksi adalah data dan informasi. Bappenas juga telah menyusun lembar fakta (factsheet) yang berisi data dan informasi beberapa indikator untuk setiap Tujuan (goals). Lembar fakta ini paling tidak dapat menunjukkan kondisi Indonesia saat ini pada beberapa indikator.

Berikut tautan untuk lembar fakta SDGs Indonesia

\"\"

 

SDGs sebagai komitmen global demi keberlanjutan hidup umat manusia, planet dan mencapai kesejahteraan masyarakat global, perlu dipahami dan dimengerti secara mudah dan tepat oleh semua pihak, termasuk masyarakata Indonesia. Di tingkat global terdapat dokumen yang berjudul “Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development” yang di dalamnya berisi Tujuan (Goals), Target, dan Indikator SDGs. Untuk itu, Bappenas juga telah menerbitkan dokumen terjemahan dari Tujuan dan Target SDGs baik versi ringkas maupun versi panjang dari Tujuan ke dalam Bahasa Indonesia baku dan resmi yang harus dipergunakan dalam setiap publikasi terkait TPB/SDGs yang dikeluarkan semua pihak di Indonesia. Hal ini dilakukan guna mempermudah dalam menerapkan strategi komunikasi, dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan memberikan pemahaman yang sama atas Tujuan dan Target SDGs di Indonesia.

Berikut tautan Terjemahan Tujuan dan Target Global SDGs.

\"\"

 

Semua dokumen tersebut di atas disusun dengan koordinasi dari Kementerian PPN/Bappenas yang melibatkan semua unsur-unsur baik Kementerian/Lembaga maupun Filantropi dan Pelaku Usaha, Akademisi dan Organisasi Kemasyarakatan, sebagai upaya untuk menerapkan prinsip inklusif dari SDGs dan untuk memastikan Tidak ada satupun yang tertinggal (No one Left Behind).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

more insights