STRUKTUR TIM KOORDINASI PELAKSANAAN PENCAPAIAN TPB TERTUANG DALAM KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.127/M.PPN/HK/11/2018

Salah salah satu tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) pada Pasal 14 adalah penetapan tugas, tata kerja, dan tata cara penetapan susunan Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas selaku Koordinator Pelaksana. Tim Pelaksana, sebagai bagian dari Tim Koordinasi Nasional, bertugas melaksanakan arahan Dewan Pengarah dalam merumuskan dan merekomendasikan kebijakan serta mengoordinasikan pelaksanaan TPB. Tim Pelaksana yang di dalam Perpres diketuai oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional beranggotakan unsur-unsur Kementerian/Lembaga, Filantropi dan Pelaku Usaha, Akademsis, dan Ormas.

Untuk itu Menteri PPN/Kepala Bappenas Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PPN/BAPPENAS Nomor KEP.127/M.PPN/HK/11/2018 Tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2017-2019. Tim Koordinasi Pelaksanaan TPB terdiri dari Koordinator Pelaksana, Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar. Selain itu Kepmen juga memutuskan tentang tugas dan tanggung jawab dari setiap unsur tersebut. Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pelaksana Pencapaian TPB 2017-2019 secara lebih terperinci terdapat pada lampiran Kepmen yang merupakan bagian tidak terpisahkan.

Keanggotaan dari Tim Pelaksana, Kelompok Kerja keempat pilar pembangunan TPB hingga Sub Kelompok Kerja (Sub Pokja) setiap Tujuan dari TPB terdiri dari unsur Kementerian/Lembaga, Filantropi dan Pelaku Usaha, Akademisi serta Ormas.

Kepmen Nomor KEP.127/M.PPN/HK/11/2018 tersebut merupakan wujud dari penerapan dan pelaksanaan prinsip TPB/SDGs di Indonesia yang inklusif, partisipatif, dan dalam upaya untuk “No One Left Behind” atau memastikan tidak ada satupun yang tertinggal termasuk dalam tata kelola pelaksanaan TPB/SDGs di Indonesia. Dengan telah diterbitkan Kepmen tersebut maka diharapkan daerah juga dapat mengedepankan tata kelola yang inklusif dalam Tim Koordinasi Daerah.

Kepmen No. KEP.127/M.PPN/HK/11/2018

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

more insights