Struktur Organisasi SDGs di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB/SDGs, Pemerintah Indonesia memberikan mandat kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS untuk mengkoordinasi pengintegrasian SDGs ke dalam rencana pembangunan nasional. Peran koordinasi tersebut meliputi pengawasan dan evaluasi, pelaporan perkembangan pencapaian target dan indikator SDGs, mendorong ketersediaan anggaran dari sumber-sumber negara dan non-negara, dan pembentukan Tim Koordinasi Nasional SDGs untuk mengarahkan upaya pembangunan di tingkat nasional dan daerah. Tim Koordinasi Nasional SDGs bertugas memantapkan komitmen kuat dari tingkat nasional ke daerah dan sinergi kerja dari berbagai Kementerian/Lembaga serta para pemangku kepentingan untuk pelaksanaan dan upaya pencapaian SDGs di Indonesia.
Tim Koordinasi Nasional SDGs terdiri dari: Dewan Pengarah, Menteri PPN/Kepala BAPPENAS sebagai Koordinator Pelaksana, Tim Pelaksana, Tim Pakar, Sekretariat dan Kelompok Kerja untuk empat pilar pembangunan Sosial, Ekonomi, Lingkungan dan Tata Kelola. Pembentukan struktur organisasi SDGs di tingkat daerah mengikuti struktur Tim Koordinasi Nasional SDGs ini.
Sumber: Disarikan dari Perpres No. 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB/SDGs di Indonesia.

