Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan (the 2030 Agenda for Sustainable Development atau SDGs) adalah kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan yang berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. SDGs/TPB diberlakukan dengan prinsip-prinsip universal, integrasi dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan atau “No-one Left Behind”. SDGs terdiri dari 17 Tujuan dan 169 target dalam rangka melanjutkan upaya dan pencapaian Millennium Development Goals (MDGs) yang berakhir akhir pada tahun 2015 lalu
Sebelum pelaksanaan Millennium Development Goals (MDGs) berakhir, pada UN Summit on MDGs 2010 telah dirumuskan agenda pembangunan dunia pasca 2015. Hal ini diperkuat dengan disepakatinya dokumen “The Future We Want” dalam UN Conference on Sustainable Development 2012. Kedua hal ini menjadi pendorong utama penyusunan agenda pembangunan pasca 2015 yang disepakati dalam Sidang Umum PBB pada September 2015, yaitu Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). TPB/SDGs bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Beberapa agenda MDGs yang belum tercapai akan dilanjutkan dalam pelaksanaan pencapaian SDGs hingga tahun 2030. SDGs merupakan penyempurnaan MDGs karena:
- SDGs lebih komprehensif, disusun dengan melibatkan lebih banyak negara dengan tujuan yang universal untuk negara maju dan berkembang.
- Memperluas sumber pendanaan, selain bantuan negara maju juga sumber dari swasta.
- Menekankan pada hak asasi manusia agar diskriminasi tidak terjadi dalam penanggulangan kemiskinan dalam segala dimensinya.
- Inklusif, secara spesifik menyasar kepada kelompok rentan (No one left behind).
- Pelibatan seluruh pemangku kepentingan: pemerintah dan parlemen, filantropi dan pelaku usaha, pakar dan akademisi, serta organisasi kemasyarakatan dan media.
- MDGs hanya menargetkan pengurangan “setengah” sedangkan SDGs menargetkan untuk menuntaskan seluruh tujuan (Zero Goals).
- SDGs tidak hanya memuat Tujuan tapi juga Sarana Pelaksanaan (Means of Implementation).
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya. TPB/SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan yaitu (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Upaya pencapaian target TPB/SDGs menjadi prioritas pembangunan nasional, yang memerlukan sinergi kebijakan perencanaan di tingkat nasional dan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Target-target TPB/SDGs di tingkat nasional telah sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dalam bentuk program, kegiatan dan indikator yang terukur serta indikasi dukungan pembiayaannya. TPB/SDGs merupakan penyempurnaan dari Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals/MDGs) yang lebih komprehensif dengan melibatkan lebih banyak negara baik negara maju maupun berkembang, memperluas sumber pendanaan, menekankan pada hak asasi manusia, inklusif dengan pelibatan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan media, Filantropi dan Pelaku Usaha, serta Akademisi dan Pakar.
Indonesia telah berhasil mencapai sebagian besar target MDGs Indonesia yaitu 49 dari 67 indikator MDGs, namun demikian masih terdapat beberapa indikator yang harus dilanjutkan dalam pelaksanaan TPB/SDGs. Beberapa indikator yang harus dilanjutkan tersebut antara lain penurunan angka kemiskinan berdasarkan garis kemiskinan nasional, peningkatan konsumsi minimum di bawah 1.400 kkal/kapita/hari, penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), penanggulangan HIV/AIDS, penyediaan air bersih dan sanitasi di daerah perdesaan serta disparitas capaian target antar provinsi yang masih lebar.
Kementerian PPN/Bappenas dalam melaksanakan TPB/SDGs bersama dengan Kementerian/Lembaga, Ormas dan Media, Filantropi dan Pelaku Usaha serta Akademisi dan Pakar perlu merumuskan Rencana Aksi (Renaksi) TPB/SDGs sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat nasional (Rencana Aksi Nasional/RAN) maupun di tingkat daerah (Rencana Aksi Daerah/RAD). Renaksi TPB/SDGs adalah dokumen rencana kerja 5 (lima) tahunan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian target nasional dan daerah. Dengan renaksi tersebut diharapkan pihak-pihak terkait ditingkat nasional dan daerah memiliki komitmen dan kejelasan dalam perencanaan dan penganggaran program, serta kegiatan untuk mencapai sasaran TPB/SDGs.
Untuk memudahkan pelaksanaan dan pemantauan, 17 Tujuan dan 169 target TPB/SDGs dikelompokkan ke dalam empat pilar yaitu;
- Pilar pembangunan sosial: meliputi Tujuan 1, 2, 3, 4 dan 5
- Pilar pembangunan ekonomi: meliputi Tujuan 7, 8, 9, 10 dan 17
- Pilar pembangunan lingkungan: meliputi Tujuan 6, 11, 12, 13, 14 dan 15
- Pilar pembangunan hukum dan tata kelola: meliputi Tujuan 16
Meskipun terbagi dalam masing-masing pilar, namun dalam pelaksanaan keempat pilar tersebut saling berkaitan dan saling mendukung seperti digambarkan dalam bagan di bawah ini.
TPB/SDGs memuat 17 Tujuan dan sasaran global tahun 2030 yang dideklarasikan baik oleh negara maju maupun negara berkembang di Sidang Umum PBB pada September 2015.
Penggunaan dan penyebutan istilah Sustainable Development Goals (SDGs) relatif populer secara global dan telah disosialisasikan melalui berbagai forum, koordinasi, kegiatan komunikasi, advokasi dan liputan media. Di tingkat nasional, Kementarian PPN/BAPPENAS bersama Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta para pemangku kepentingan telah secara resmi menerjemahkan istilah SDGs menjadi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) untuk mewujudkan kesamaan pemahaman tentang SDGs. Lebih lanjut, aturan kapan harus menggunakan istilah SDGs atau TPB/SDGs yaitu:
Istilah Sustainable Deveopment Goals (SDGs) dapat digunakan secara umum dalam segala kegiatan, dokumen dan materi terkait SDGs, misalnya: sosialisasi, workshop, pelatihan, presentasi, laporan, wawancara, jumpa pers, siaran, berita, materi cetak, brosur, banner, backdrop, media sosial, video, dan lain-lain.
- Istilah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Deveopment Goals (TPB/SDGs) lebih dianjurkan untuk penggunaan pada: kegiatan-kegiatan seperti tersebut di atas, materi, pedoman teknis, laporan dan dokumen resmi pemerintahan. Secara khusus, tujuan penggunaan TPB/SDGs adalah agar lebih mudah dipahami terutama oleh pemerintah daerah dan masyarakat yang belum memahami TPB/SDGs dan terjemahan resmi 17 Tujuannya dalam Bahasa Indonesia.
Para pemangku kepentingan (stakeholders) utama yang berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan dan pencapaian SDGs di Indonesia terdiri dari empat platform, yaitu meliputi:
- Pemerintah dan Parlemen
- Akademisi dan Pakar
- Filantropi dan Pelaku Usaha
- Organisasi Kemasyarakatan dan Media
Indonesia menerapkan hubungan saling percaya antar pemangku kepentingan. Penempatan wakil dari setiap stakeholder dalam keanggotaan Tim Pelaksana dan Kelompok Kerja di dalam Tim Koordinasi Nasional SDGs, memberikan ruang bagi para pemangku kepentingan untuk terlibat secara aktif. Mereka bukan hanya terlibat dalam pelaksanaan, namun juga dalam menentukan arah pelaksanaan SDGs. Sebagai contoh, dalam penyusunan metadata indikator SDGs dan pembuatan pedoman penyusunan Rencana Aksi yang dilakukan melalui konsultasi publik baik secara online maupun offline. Indonesia menerapkan prinsip inklusif dalam pelaksanaan SDGs baik di tingkat nasional maupun daerah. Tim teknis juga dibentuk dan disepakati dengan keterwakilan semua pemangku kepentingan. Peran dan hubungan antara keempat platform pemangku kepentingan SDGs di Indonesia dijelaskan pada gambar diatas.
Untuk meningkatkan dan memperkuat kemitraan dengan semua pemangku kepentingan SDGs, Indonesia menerapkan lima prinsip kemitraan yaitu;
- Membangun kepercayaan (trust building); rasa saling percaya antar para pemangku kepentingan yang bermitra. Kepercayaan (trust) adalah modal dasar dalam membangun kemitraan secara sinergis. Untuk membangun kepercayaan, maka komunikasi yang dibangun harus dilandasi oleh itikad yang baik dan menjunjung tinggi kejujuran.
- Kemitraan setara (equal partnership); setiap pihak mempunyai kedudukan yang setara.
- Partisipasi; keterlibatan secara aktif para pemangku kepentingan dalam sinergitas pelaksanaan pencapaian SDGs.
- Akuntabilitas; adanya evaluasi terhadap proses pelaksanaan pencapaian kegiatan SDGs dan kinerja para pemangku kepentingan secara bertanggung jawab.
- Manfaat bersama (mutual benefit); asas saling menguntungkan dalam bermitra melalui kontribusi para pihak sesuai peran dan kapasitas masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB/SDGs, Pemerintah Indonesia memberikan mandat kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS untuk mengkoordinasi pengintegrasian SDGs ke dalam rencana pembangunan nasional. Peran koordinasi tersebut meliputi pengawasan dan evaluasi, pelaporan perkembangan pencapaian target dan indikator SDGs, mendorong ketersediaan anggaran dari sumber-sumber negara dan non-negara, dan pembentukan Tim Koordinasi Nasional SDGs untuk mengarahkan upaya pembangunan di tingkat nasional dan daerah. Tim Koordinasi Nasional SDGs bertugas memantapkan komitmen kuat dari tingkat nasional ke daerah dan sinergi kerja dari berbagai Kementerian/Lembaga serta para pemangku kepentingan untuk pelaksanaan dan upaya pencapaian SDGs di Indonesia.
Tim Koordinasi Nasional SDGs terdiri dari: Dewan Pengarah, Menteri PPN/Kepala BAPPENAS sebagai Koordinator Pelaksana, Tim Pelaksana, Tim Pakar, Sekretariat dan Kelompok Kerja untuk empat pilar pembangunan Sosial, Ekonomi, Lingkungan dan Tata Kelola. Pembentukan struktur organisasi SDGs di tingkat daerah mengikuti struktur Tim Koordinasi Nasional SDGs ini.
Sumber: Disarikan dari Perpres No. 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB/SDGs di Indonesia.
Tujuan utama penyusunan Panduan Komunikasi Pelaksanaan Pencapaian SDGs Indonesia ini adalah untuk meningkatkan kesadaran (awareness), minat (interest) dan partisipasi semua pihak terhadap pencapaian SDGs di Indonesia. Panduan Komunikasi ini juga akan menjadi dasar untuk berbagai kegiatan komunikasi dan advokasi SDGs Indonesia yang dilakukan di tingkat nasional dan daerah maupun program-program komunikasi SDGs lain dari para pemangku kepentingan.
Sementara dalam pelaksanaan kegiatan, pendekatan strategi komunikasi SDGs yang digunakan adalah pendekatan Awareness, Interest, Searching, Action and Sharing (AISAS). Seperti uraian di bawah, pendekatan komunikasi akan melalui tahap-tahap; membangun kesadaran (awareness), menciptakan minat (interest), menginisiasi pencarian (searching) isu-isu SDGs, menciptakan aksi (action) dan berbagi (sharing) pengetahuan, pengalaman atau pembelajaran.
Sumber: Fortune PR
Sebagai panduan perencanaan dan pemantauan kegiatan komunikasi maka perlu dikembangkan Rencana Kerja Komunikasi yang bertujuan membantu merealisasikan Strategi Komunikasi melalui unit-unit kegiatan yang dapat diukur dengan Key Performance Indicators (KPI). Pembuatan Rencana Kerja Komunikasi ini dapat dilakukan untuk periode per semester, per tahun, bahkan per tiga dan lima tahun. Sementara perumusan jenis-jenis kegiatan dan pemetaan sumber daya (resources) dapat dilakukan dengan memperhatikan tahap-tahap pendekatan Awareness, Interest, Searching, Action and Sharing (AISAS) tersebut di atas.
Dalam perumusan Rencana Kerja Komunikasi, elemen-elemen yang harus disertakan yaitu :
- Tujuan strategis yang ingin dicapai;
- Outcome (hasil) adalah suatu keluaran (output) yang dapat langsung digunakan atau hasil nyata dari suatu output, segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya output dari kegiatan-kegiatan dalam suatu program.
- Output (keluaran) adalah sesuatu yang terjadi akibat proses tertentu dengan menggunakan masukan atau input yang telah ditetapkan.
- Target audience atau khalayak yang menjadi sasaran suatu kegiatan komunikasi
- Jadwal atau deadline suatu kegiatan harus selesai dilakukan atau dicapai;
- Penanggung jawab dan pihak-pihak yang dapat membantu kegiatan tersebut;
- Anggaran kegiatan.
Memahami sasaran utama atau kepada siapa pesan-pesan komunikasi SDGs akan disampaikan sangat penting untuk proses perumusan dan penyampaian pesan yang efektif. Sasaran utama pesan komunikasi SDGs di Indonesia terbagi dalam empat platform: Pemerintah dan Parlemen, Akademisi dan Pakar, Filantopi dan Pelaku Usaha, Organisasi Kemasyarakatan dan Media.