6

AIR BERSIH DAN
SANITASI LAYAK

Menjamin Ketersediaan Serta Pengelolaah Air Bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua

Menjamin Ketersediaan Serta Pengelolaah Air Bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua

Persentase rumah tangga yang menggunakan layanan air minum yang dikeloa secara aman diukur dengan persentase rumah tangga yang menggunakan sumber air minum layak (improved basic drinking water source), lokasi sumber berada di dalam atau halaman rumah, tersedia setiap diperlukan dan kuaitas sumber air memenuhi syarat kualitas air minum. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, air minum adalah air yang
melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Bagikan halaman ini:

Air minum yang aman dan terjangkau

Pada tahun 2030, mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua.

Mengakhiri buang air besar sembarangan dan menyediakan akses ke sanitasi dan kebersihan

Pada tahun 2030, mencapai akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata bagi semua, dan menghentikan praktik buang air besar sembarangan di tempat terbuka, memberikan perhatian khusus pada kebutuhan kaum perempuan, serta kelompok masyarakat rentan.

Meningkatkan kualitas air, pengolahan air limbah dan penggunaan kembali yang aman

Pada tahun 2030, meningkatkan kualitas air dengan mengurangi polusi, menghilangkan pembuangan, dan meminimalkan pelepasan material dan bahan kimia berbahaya, mengurangi setengah proporsi air limbah yang tidak diolah, dan secara signifikan meningkatkan daur ulang, serta penggunaan kembali barang daur ulang yang aman secara global.

Tingkatkan efisiensi penggunaan air dan pastikan pasokan air bersih

Pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan efisiensi penggunaan air di semua sektor, dan menjamin penggunaan dan pasokan air tawar yang berkelanjutan untuk mengatasi kelangkaan air, dan secara signifikan mengurangi jumlah orang yang menderita akibat kelangkaan air.

Menerapkan pengelolaan sumber daya air terpadu

Pada tahun 2030, menerapkan pengelolaan sumber daya air terpadu di semua tingkatan, termasuk melalui kerjasama lintas batas sesuai kepantasan.

Melindungi dan memulihkan ekosistem yang berhubungan dengan air

Pada tahun 2020, melindungi dan merestorasi ekosistem terkait sumber daya air, termasuk pegunungan, hutan, lahan basah, sungai, air tanah, dan danau.