Have Any Questions?

FAQ's

FAQ TPB/SDGs akan terus dimutakhirkan jika ada pertanyaan baru yang belum dapat terjawab dalam FAQ edisi sebelumnya.

Tim pelaksana dan kelompok kerja berdasarkan Peraturan Gubernur atau Keputusan Kepala Daerah/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
  1. Inklusif adalah memposisikan diri kita ke dalam posisi yang sama (setara) dengan orang lain atau kelompok lain sehingga mendorong kita berusaha untuk memahami perspektif orang lain atau kelompok lain dalam melihat dan menyelesaikan sebuah permasalahan. Dengan demikian sikap yang inklusif adalah sebuah sikap yang mampu menerima berbagai bentuk keberagaman dan keberbedaan serta mengakomodasinya ke dalam perilaku kebersamaan. Sifat inklusif adalah pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah komunikasi yang terbuka, mengajak dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya. Ide besar inklusif adalah apa yang bisa dilakukan dan dihasilkan secara bersama-sama tanpa sekat untuk kepentingan bersama. Inklusif dalam pengertian SDGs adalah melibatkan semua pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan media, Filantropi dan Pelaku Usaha, serta Akademisi dan Pakar dari sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi.

  2. Partisipatif berarti memberikan kesempatan bagi masyarakat terlibat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan terkait urusan-urusan publik agar keputusan yang diambil memiliki dasar informasi yang mendekati sempurna (Quasi-Perfect Information) dengan tingkat penerimaan masyarakat yang tinggi. Berdasarkan definisi tersebut, peran masyarakat dalammengambil keputusan terutama dalam konteks keputusan-keputusan untuk kepentingan publik sangat penting. Kini bahkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan, dan pembuatan kebijakan sudah dijamin dalam konstitusi negara maupun dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu implementasi perencanaan partisipatif di Indonesia dalam pembangunan adalah dengan diadakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
    Partisipatif dalam SDGs memiliki arti bahwa semua pemangku kepentingan turut berperan serta secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pencapaian tujuan SDGs.

  3. No one left behind adalah tidak satupun yang tertinggal. Pengertian itu bisa bermakna semua pihak harus dilibatkan untuk bekerjasama, inklusif partisipatif. Tidak boleh ada yang tertinggal untuk dilibatkan. Kata kuncinya adalah pemetaan secara komprehensif pihak-pihak yang harus dilibatkan. Pengertian itu juga bermakna pendataan dan ketersediaan data. Untuk pencapaian SDGs harus dipastikan tidak ada data yang tertinggal. Kata kuncinya adalah pemetaan detil ketersediaan data.
    No one left behind dalam SDGs artinya pelaksanaan kegiatan melibatkan semua pemangku kepentingan dan memberi manfaat bagi semua terutama yang rentan.

Ya, tentu saja. Inklusif partisipatif berarti semua pihak harus dilibatkan dalam tim. Semangat inklusif partisipatif dalam SDGs berarti meyakini bahwa kerjasama semua pihak adalah kunci keberhasilan pencapaian target SDGs sampai dengan tahun 2030.
Dalam pembentukan Tim Pelaksana dan Kelompok Kerja SDGs di tingkat Provinsi sebaiknya diwakili oleh unsur yang berasal dari Pemerintah, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan media, Filantropi dan Pelaku Usaha, serta Akademisi dan Pakar. 

Ya, idealnya memang demikian. Namun konsep inklusivitas dalam paket besar partisipasi tidak boleh hanya dipahami dalam arti kecil sebagai distribusi jabatan dalam struktur organisasi secara setara. Inklusi dan partisipasi harus dimaknai sebagai kesetaraan dalam berdiskusi, mengeluarkan pendapat, pengambilan keputusan, dan kegiatan. Struktur organisasi hanya sebagai alat pengorganisasian agar kegiatan dapat berjalan. Pada hakekatnya keterlibatan yang setara tidak berarti semua pihak berada pada setiap posisi secara setara. Pemahaman yang lebih substantif adalah semua pihak harus dilibatkan secara setara di seluruh kegiatan pengambilan keputusan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Pengertian inklusif partisipatif yaitu keterlibatan semua pihak dalam proses pengambilan keputusan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam mencapai tujuan SDGs.

Dalam mekanisme kemitraan SDGs, peran pemerintah adalah sebagai nahkoda dan juga fasilitator. Peran nahkoda adalah peran pengarah, mengarahkan Langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan untuk mencapai tujuan. Peran fasilitator adalah peran memimpin diskusi pengambilan keputusan. Fasilitator tidak mendefinisikan isi (misalnya menetapkan tujuan, menganalisis topik tertentu, membuat rencana, atau melaksanakan), hanya mengatur proses. Sebagai fasilitator, pemerintah hanyalah pemimpin proses saja, tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan, atau memberikan kontribusi terhadap substansi diskusi. Tugas fasilitator adalah memandu proses dalam diskusi, membantu peserta diskusi memperbaiki cara mereka berkomunikasi, menyelidiki, dan memecahkan masalah, dan membuat keputusan. Sebagai fasilitator, pemerintah membantu semua pihak memahami tujuan bersama mereka yaitu pencapaian SDGs di daerah dan memfasilitasi seluruh peserta diskusi untuk membuat rencana guna mencapai tujuan tersebut. Pemerintah sebagai fasilitator harus secara terus menerus mengajak dan melibatkan semua pihak dalam setiap proses pengambilan keputusan. Keterlibatan semua pihak dalam tim bertujuan untuk memastikan bahwa pencapaian indikator dan target SDGs adalah oleh dan untuk semua, bukan oleh dan untuk pemerintah. Inti jawaban yang ingin ditegaskan adalah, keterlibatan semua pihak untuk SDGs tidak identik dengan harus memimpin tim. Partisipasi dan inklusif harus diterjemahkan sebagai selalu siap hadir di setiap pembahasan, aktif terlibat dalam diskusi, dan secara substansial mewarnai setiap keputusan.
Setiap pokja terdiri dari unsur perwakilan Pemerintah, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan media, Filantropi dan Pelaku Usaha, serta Akademisi dan Pakar. Setiap unsur menunjuk perwakilannya ditunjuk untuk menduduki jabatan di Tim Pelaksana dan Kelompok Kerja.

Kedua opsi bisa dilakukan. Prinsip no one left behind bukan hanya berkaitan dengan pemastian sasaran dan pemanfaat dari program-program dan kegiatan SDGs, namun juga berkaitan dengan jaminan bahwa semua pihak bisa terlibat dan dilibatkan dalam seluruh proses: perencanaan – pelaksanaan – monitoring dan evaluasi. Opsi pertama yang ideal, semua dilibatkan dengan semangat untuk kepentingan bersama. Secara substantif, pelibatan semuanya tanpa terkecuali menjawab prinsip inklusif dan partisipatif. Namun harus juga diakui, mengelola proses pembuatan keputusan dengan jumlah peserta sangat banyak bukanlah hal yang mudah. Ada begitu banyak dukungan sarana, prasarana, dan metode fasilitasi yang dibutuhkan untuk mewujudkan diskusi yang inklusif dan partisipatif. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, ada opsi kedua yaitu sistem perwakilan. Seluruh organisasi yang ada melakukan rembug, bisa mereka lakukan sendiri atau dikoordinasikan/difasilitasi oleh pemerintah daerah, melakukan pengelompokan-pengelompokan sejenis berdasar apapun yang disepakati. Jumlah kelompok sejenis akan lebih sedikit dan lebih mudah pengelolaannya. Masing-masing kelompok diwakili oleh satu atau dua orang yang akan masuk ke dalam pokja-pokja. Wakil-wakil kelompok ini berkewajiban membawa aspirasi kelompok yang diwakilinya, dan sekaligus wajib menyampaikan hasil-hasil keputusan pokja-pokja ke kelompok masing-masing.
Sebaiknya setiap kelompok pemangku kepentingan (pemerintah, dunia bisnis, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan) diwakili oleh perwakilan yang disepakati oleh kelompok tersebut. Dengan demikian organisasi pokja tidak terlalu besar.

Ada dua jawaban untuk pertanyaan ini. Pertama, substansi partisipasi dan inklusi adalah keterlibatan dalam setiap proses pengambilan keputusan. Keterlibatan nyata sudah lebih dari cukup sebagai wujud apresiasi terhadap eksistensi organisasi di tengah masyarakat. Dalam pemahaman ini, pemberian honor menjadi kurang relefan dan tidak substantif. Hanya saja, kedua, dalam administrasi publik, setiap Surat Keputusan memiliki implikasi anggaran. Artinya, penganggaran untuk operasional tim adalah sah. Anggaran bisa disediakan untuk membiayai operasional tim, entah itu sebagai honorarium, pemenuhan konsumsi, atau kebutuhan lainnya. Jawaban yang sebenarnya adalah, jangan sampai masalah anggaran menjadi penghambat substansi praktik inklusif partisipatif. Jika pemerintah provinsi memiliki anggaran yang cukup, bisa saja memberikan honorarium kepada setiap anggota tim. Namun yang lebih penting adalah menggunakan anggaran yang mungkin saja terbatas untuk membiayai operasional sekretariat tim, konsumsi dan akomodasi dari sekian banyak rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) yang pasti akan banyak digelar. Hal terpenting dalam menindaklanjuti SK Gubernur adalah memastikan, adanya alokasi anggaran tahunan yang memadai untuk mendukung kerja-kerja tim termasuk serangkaian rapat koordinasi dan FGD.
Untuk membiayai kelompok kerja SDGs di tingkat provinsi dapat dialokasikan melalui APBD yang besarnya tergantung masing-masing daerah dan dari sumber lain yang sah. Biaya tersebut antara lain untuk mendukung pertemuan-pertemuan untuk membangun kesepakatan.

Ya, tentu saja. Seluruh kebutuhan pembiayaan dalam rangka proses penyusunan rencana aksi SDGs di tingkat daerah menjadi tanggung jawab pemerintah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Artinya, sektor swasta dapat berkontribusi untuk mendanai kegiatan tim. Bahkan, sangat terbuka, dan memang sangat direkomendasikan. Harapan yang lebih besar untuk sektor swasta adalah kesediaannya berkontribusi mendanai seluruh kegiatan SDGs mulai dari perencanaan, share pendanaan program dan kegiatan pada pelaksanaan, hingga kegiatan-kegiatan M&E. Bisa, pihak non pemerintah dapat membiayai kegiatan SDgs dari mulai perencanaan, pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi.

Ya, tentu saja. Secara substantif inklusif partisipatif, seluruh nama/jabatan yang tercantum dalam SK Gubernur harus selalu hadir dan aktif dalam setiap rapat koordinasi dan FGD. Pengecualian diberikan kepada pimpinan daerah yang tentu saja tidak mungkin selalu hadir. Dari sembilan tahap penyusunan RAD, ada dua rapat koordinasi yang sebaiknya dihadiri oleh pimpinan daerah, yaitu pada Tahap-2 dengan agenda sidang paripurna pertama membahas tahapan dan tata cara penyusunan RAD-SDGs, dan Tahap-5 dengan agenda sidang paripurna konsolidasi lintas goals dan penyempurnaan Draft-1 RAD-SDGs. Pada Tahap-5 ini mendengarkan pemaparan oleh masing-masing pokja berdasarkan masukan dari hasil diskusi masing-masing pokja. Output tahap ini adalah penyepakatan penyusunan Draf-2 RAD-SDGs. Tahap-2 dan Tahap-5 adalah dua proses pengambilan keputusan yang sangat krusial sehingga kehadiran pimpinan daerah adalah sangat relevan.
Kehadiran anggota Tim atau Pokja SDGs di tingkat Provinsi sangat diharapkan pada proses penyusunan RAD TPB/SDGs. Jika tidak dapat hadir, maka dapat diwakilkan, memberikan masukan tertulis atau membuat mekanisme pertemuan menjadi hybrid (dapat dihadiri secara online dan offline)

Mutasi di dalam kantor pemerintah daerah adalah hal biasa. Memang idealnya tidak ada mutasi di Tim Pelaksana SDGs. Namun jika harus terjadi, harus ada komitmen antara pihak yang keluar tim dan pihak yang masuk tim. Pihak yang mutasi keluar harus menyerahkan berkas-berkas tugas dan tanggung jawabnya kepada yang menggantikannya, sebaliknya pihak yang mutase ke dalam harus segera mempelajari tugas dan tanggung jawabnya yang baru. Dalam situasi seperti ini, peran SDGs Center di universitas di masing-masing provinsi menjadi sangat penting. Para akademisi bisa membantu menjadi jembatan yang menjaga kesinambungan kerja-kerja tim khususnya ketika ada mutasi yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam tim.
Merupakan suatu kenyataan terjadinya mutasi pejabat pemerintah. Sebaiknya SK Gubernur dimutakhirkan sesuai dengan dinamika mutasi pejabat yang berkaitan, atau dalam SK disebutkan hanya jabatan, tidak menyebut nama.

Meskipun juga berkewajiban menyusun matriks, nama/jabatan mereka tidak perlu dicantumkan dalam SK Gubernur. Di tingkat kabupaten/kota, Bupati/Walikota akan menerbitkan SK Tim SDGs Kabupaten/Kota yang salah satu tugasnya adalah mengisi matriks RAD Provinsi.
Bupati/Walikota dan Kepala Bappeda tidak perlu masuk ke dalam Tim SDGs Provinsi. Bupati/Walikota menandatangani matriks lampiran RAD di Kabupaten/Kota. Selanjutnya matriks tersebut dilampirkan pada RAD Provinsi.