Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Workshop Nasional yang bertema \”Capai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan Standarisasi\” di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa 15 November 2016.
Acara diselenggarakan bersamaan dengan momentum Hari Standar Dunia yang dirayakan setiap tanggal 14 Oktober, serta Bulan Mutu Nasional yang diperingati setiap bulan November.
Program standarisasi di Indonenesia mengacu kepada hasil pertemuan puncak PBB pada tanggal 25 September 2015 yang melahirkan Tujuan Global 2030, dimana dunia menyepakati tujuan ini secara bersama-sama untuk Pembangunan Berkelanjutan. Sebagaimana tertuang dalam dokumen \”Transforming Our World\”, PBB menetapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan tiap generasi.
Sesuai dengan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goal’s/ SDGs), dimana butir ke-12 dari tujuan ini berisi tentang “memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan,”. Terdapat tiga target yang berkaitan erat dengan instrument standarisasi, yaitu mendorong perusahaan untuk mengadopsi praktek-praktek berkelanjutan (target 12.6), mempromosikan praktek pengadaan barang/jasa yang ramah lingkungan (target 12.7), dan memastikan orang untuk mendapatkan informasi dan mengadopsi kesadaran gaya hidup yang berkelanjutan (target 12.8). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam hal ini Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan mengembangkan perangkat standardisasi lingkungan hidup dan kehutanan untuk mendukung tercapainya tiga target tersebut diatas. Perangkat standardisasi tersebut dalam penerapannya akan melibatkan tiga komponen peran utama yaitu: pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Pemerintah akan didorong untuk mewujudkan kantor ramah lingkungan (Eco-office) dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan (Green Public Procurement, GPP). Bisnis, dalam hal ini pelaku usaha, didorong untuk menerapkan sistem manajemen lingkungan, melakukan efisiensi sumber daya dan produksi bersih, menghasilkan dan menggunakan produk ramah lingkungan yang telah tersertifikasi maupun terverifikasi melalui mekanisme ekolabel, serta menggunakan teknologi dengan kinerja ramah lingkungan yang telah terverifikasi. Sedangkan untuk masyarakat secara Iangsung dan nyata dilakukan penerapan standar pelayanan masyarakat di fasilitas publik dengan prioritas konten ramah lingkungan, contohnya di pasar rakyat, pusat perberlanjaan, dan tempat wisata alam.