FASILITASI PENYUSUNAN RAD TPB/SDGs – GELOMBANG 1

Fasilitasi kepada daerah Tahap Pertama untuk Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB/SDGs telah dilakukan oleh Kementerian PPN/Bappenas pada Senin, 10 April 2018 di Hotel Aryaduta Jakarta. Adapun tujuan pertemuan ini adalah untuk memfasilitasi daerah menyusun RAD TPB/SDGs. Pada kesempatan ini daerah yang hadir  terdiri dari perwakilan 9 provinsi, yaitu Provinsi Nanggro Aceh Darussalam, Bengkulu, Jambi, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Acara dimulai dengan arahan dari Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas, Bapak Arifin Rudiyanto yang menyampaikan pesan penting kepada daerah khususnya provinsi dalam penyusunan RAD TPB/SDGs. Dalam arahannya, Bapak Arifin Rudiyanto berpesan bahwa (1) TPB/SDGs bukan program pemerintah pusat, namun keinginan dari seluruh masyarakat dunia untuk kehidupan yang lebih baik; (2) Indonesia berkomitmen untuk melaksanaan TPB/SDGs di semua tingkatan sehingga pelaksanaan TPB/SDGs dapat menjadi sebuah GERAKAN di masyarakat; (3) perlu diingat bahwa Provinsi adalah wakil pemerintah pusat di daerah sehingga RAD TPB/SDGs yang disusun harus mencakup kewenangan pemerintah pusat di daerah dan kewenangan Kabupaten/Kota; (4) pelaksanaan TPB/SDGs adalah komitmen semua pihak artinya tidak hanya kewajiban pemerintah namun harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan lainnya (Filantropi & Bisnis; Organisasi Masyarakat Sipil; serta Akademisi & Pakar).

Sesi berikutnya merupakan sesi pleno pemaparan materi utama  sebagai bekal dalam penyusunan RAD TB/SDGs. Sesi pleno dipandu oleh Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Kementerian PPN/Bappenas, Ibu Wahyuningsih Darajati.  Pada sesi ini, hadir para pembicara yang terdiri dari Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat Badan Pusat Statistik (BPS) Bapak Gantjang Amannullah yang memaparkan tentang Kesiapan Data TPB/SDGs; Kasubdit Lingkungan Hidup dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Ibu Aminah, yang menyampaikan tentang sinkronisasi antara KLHS, RPJMD dan TPb/SDGs; serta Executive Director SDGs Center Universitas Padjajaran, Ibu Suzy ana.

Sesi berikutnya adalah pemaparan teknis tentang cara penyusunan RAD oleh Team Leader Sekretariat SDGs Bappenas, Ibu Nina Sardjunani, dan dilanjutkan dengan latihan penyusunan RAD. Pada kesempatan ini, tiap provinsi difasilitasi oleh perwakilan berbagai direktorat Bappenas serta tim sekretariat SDGs dalam menyusun draft dan pengisian matriks RAD SDGs serta penyusunan draf SK Gubernur untuk pembentukan Tim Koordinasi Provinsi.

\"\"

Gambar Diskusi Fasilitasi Daerah

 

Adapun kesimpulan dari kegiatan ini adalah

  • RAD TPB/SDGs harus oleh Pemda Provinsi bersama dengan Pemda Kabupaten/Kota dengan melibatkan organisasi non-pemerintah dan disahkan dalam rapat pleno TKD pada bulan Juli 2018;
  • Periode RAD TPB/SDGs menyesuaikan dengan periode RPJMD yang berjalan;
  • Target dan indikator TPB/SDGs harus diintegrasikan ke dalam RPJMD dan Renstra OPD;
  • Matriks kab/kota merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari rencana aksi daerah provinsi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
  • Pemda Kabupaten/Kota dapat menyusun RAD TPB/SDGs secara lengkap, termasuk matriks yang akan menjadi bagian dari RAD TPB/SDGs Provinsi;
  • Anggaran penyusunan RAD TPB/SDGs Provinsi berasal dari APBD dan dana Dekon Bappenas.

Fasilitasi Tahap I untuk gelombang 2 dan 3 akan dilaksanakan pada tanggal 13 April dan 16 April 2018 dengan agenda dan pembahasan yang sama seperti pada gelombang 1.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

more insights