Salah satu amanat dalam Perpres No. 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang tertuang pada Pasal 15 adalah peran Gubernur dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB bersama dengan Bupati/Walikota di wilayah masing-masing dengan melibatkan Ormas, FIlantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pihak terkait lainnya. Lebih lanjut dalam Pasal 17 ayat 2 menyebutkan bahwa Gubernur menyampaikan setiap tahun laporan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB Daerah kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa perlunya koordinasi antara Kementerian PPN/Bappenas dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan pencapaian TPB/SDGs khususnya di tingkat daerah.
Untuk itu, Bappenas yang dalam hal ini dikoordinir oleh Ketua Tim Pelaksana dari Tim Koordinasi Nasional – Bapak Dr. Ir. Arifin Rudiyanto, M.Sc yang juga merupakan Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas, telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda). Diskusi dan koordinasi yang dilakukan Bappenas dengan Ditjen Bangda juga dimaksudkan untuk mensinkronkan isi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Penyusunan RPJMD. Permendagri tersebut mengatur bahwa dalam pembuatan KLHS RPJMD harus melibatkan ormas, filantropi, pelaku usaha, akademisi dan pihak terkait lainnya, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 59/2017. Selain itu dalam pembuatan KLHS RPJMD maka harus melakukan kajian pembangunan berkelanjutan dan memastikan bahwa indikator-indikator TPB/SDGs terarusutamakan dalam dokumen tersebut, untuk itu Permendagri No. 7 tahun 2018 memiliki lampiran berupa 319 indikator TPB/SDGs yang merupakan ringkasan dari dokumen metadata indikator TPB/SDGs yang disusun atas koordinasi dari Kementerian PPN/Bappenas pada tahun 2017.
Pada tanggal 22 Maret 2018, tim dari Ditjen Bangda yang dipimpin Bapak Yudi berdiskusi dengan Sekretarait Nasional SDGs Bappenas yang dipimpin langsung oleh Ibu Nina Sardjunani, tentang rencana sosialisasi Permendagri tersebut serta sinergitasnya dengan penyusunan dokumen RAD TPB/SDGs di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal penting lainnya yang harus ditindaklanjuti adalah perlunya memetakan dari ke-319 indikator TPB/SDGs sesuai dengan kewenangan daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang terdapat pada UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 46/2016 tentang Tata cara Penyelenggaraan KLHS, dan Permendagri No. 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD & RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan Renja Perangkat Daerah.