Pembangunan berkelanjutan atau yang lazim dikenal dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) adalah skema pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, dan menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dikenal juga sebagai Agenda 2030, berlaku hingga tahun 2030, TPB/SDGs memuat 17 Tujuan 169 Target dan 240 Indikator sebagai agenda SDGs Global dan disepakati berlaku per 1 Januari 2016 atau pasca berakhirnya Millenium Development Goals (MDGs), agenda pembangunan TPB menjadi lebih komprehensif, inklusif, dengan target yang lebih progresif dan memuat cara-cara pelaksanaan.
Di tingkat nasional, agenda SDGs telah diadaptasi melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang memuat 17 Tujuan 92 Target dan 209 Indikator, yang merupakan hasil penyesuaian agenda TPB/SDGs dengan indikator pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019. Peraturan Presiden dimaksud secara jelas juga memandatkan penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) dan dalam penyusunannya melibatkan 4 (empat) platform partisipasi yang terdiri atas Pemerintah dan Parlemen, Akademisi dan Pakar, Filantropi dan Pelaku Usaha, Organisasi Kemasyarakatan dan Media, dan dengan demikian menjadikan TPB/SDGs sebagai suatu “gerakan bersama” dalam mencapai masyarakat Indonesia yang lebih sejahtera. Di Provinsi Lampung, proses penyusunan dan keterlibatan 4 platform partisipasi diakomodir melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/67/VI.01/HK/2017 tentang Tim Koordinasi Daerah TPB/SDGs Provinsi Lampung Tahun 2017-2019.
Reviews
There are no reviews yet.