Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pada pasal 260 menyebutkan bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Rencana pembangunan daerah dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah.
Hasil review RPJPD 2007 – 2022 dirumuskan beberapa arahan dan tantangan dalam RPJMD 2017-2022 adalah:
a. Peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan yang didukung antara lain dengan kebijakan peningkatan daya saing tenaga kerja dan UMKM, pariwisata, akselerasi pertumbuhan industri pengolahan, dan peningkatan investasi;
b. Peningkatan pengelolaan dan nilai tambah sumber daya alam, yang diprioritaskan pada ketahanan pangan, energy dan ketahanan air;
c. Mempercepat pembangunan infrastruktur untuk pertumbuhan dan pemerataan, dengan prioritas pada pemenuhan infrastruktur dasar, penyediaan transportasi, dan peningkatan kapasitas inovasi dan teknologi dan informasi;
d. Pengembangan tata kelola pemerintahan yang baik, melalui Penguatan kapasitas pengelolaan reformasi birokrasi, Penerapan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang transparan, kompetitif, Peningkatan kualitas pelayanan public, Penerapan e-government untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang efisien, efektif, transparan, dan terintegrasi, Peningkatan Kapasitas manajemen kinerja pembangunan, Peningkatan iklim demokrasi yang kondusif dan beradab serta meningkatkan keamanan dan ketertiban daerah, dan Membangun Kemitraan dan kerjasama.
e. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan, dengan prioritas kebijakan kesehatan dan gizi masyarakat, pendidikan, kebudayaan, dan percepatan pengurangan kemiskinan;
f. Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan konservasi hutan serta mitigasi bencana alam;
g. Pengembangan dan pemerataan pembangunan daerah, dengan prioritas pada penguatan konektivitas daerah untuk mencapai keseimbangan pembangunan, pengembangan desa tertinggal dan pengembangan wilayah strategis.
Arahan-arahan pembangunan tersebut secara operasional diuraikan dalam RPJMD 2017-2022 yang disahkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017 – 2022, dengan mempertimbangkan masalah dan tantangan pembangunan yang masih dihadapi diakhir tahun 2016, melalui Visi pembangunan tahun 2017-2022 yaitu:
“Terwujudnya Masyarakat Gorontalo Yang Maju, Unggul dan Sejahtera”
Reviews
There are no reviews yet.