Jawa Barat

Amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) / Sustainable Development Goals (SDGs) disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta melibatkan organisasi non-pemerintah (Ormas, filantropi dan pelaku usaha, akademisi dan pakar). Berdasarkan Perpres 59 tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengambil langka-sebagai berikut:

a. Membentuk Tim Pelaksana TPB/SDGs tingkat Provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur;

b. Melaksanakan sosialisasi TPB/SDGs kepada ; Seluruh Perangkat daerah dilingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Kabupaten/Kota melalui BAPPEDA di seluruh Jawa Barat, serta terhadap Filantropi dan CSR. Sosialisasi tersebut ditujukan untuk penyusunan RAD dan mengintegrasikan seluruh indikator SDGS/TPB ke dalam agenda pembangunan daerah; dan menyelaraskan RAD TPB/SDGs (sebagai “Wadah/Payung”) dengan berbagai RAD yang telah ada di daerah, seperti RAD-Pangan dan Gizi, RAD-GRK, RAD Pengentasan Kemiskinan, dll;

c. Melaksanakan latihan teknis penyusunan matrik RAD bagi seluruh perangkat daerah di lingkup Provinsi Jawa Barat, dan seluruh Bappeda Kabupaten Kota.

Amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) / Sustainable Development Goals (SDGs) disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta melibatkan organisasi non-pemerintah (Ormas, filantropi dan pelaku usaha, akademisi dan pakar). Berdasarkan Perpres 59 tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengambil langka-sebagai berikut:

a. Membentuk Tim Pelaksana TPB/SDGs tingkat Provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur;

b. Melaksanakan sosialisasi TPB/SDGs kepada ; Seluruh Perangkat daerah dilingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Kabupaten/Kota melalui BAPPEDA di seluruh Jawa Barat, serta terhadap Filantropi dan CSR. Sosialisasi tersebut ditujukan untuk penyusunan RAD dan mengintegrasikan seluruh indikator SDGS/TPB ke dalam agenda pembangunan daerah; dan menyelaraskan RAD TPB/SDGs (sebagai “Wadah/Payung”) dengan berbagai RAD yang telah ada di daerah, seperti RAD-Pangan dan Gizi, RAD-GRK, RAD Pengentasan Kemiskinan, dll;

c. Melaksanakan latihan teknis penyusunan matrik RAD bagi seluruh perangkat daerah di lingkup Provinsi Jawa Barat, dan seluruh Bappeda Kabupaten Kota.

 

Dalam menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Sustainable Development Goals (SDGs), Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengacu kepada prinsip dasar SDGs yaitu people, planet, prosperity, peace, dan partnership sebagai berikut:
1. People (Manusia), memastikan untuk mengakhiri kemiskinan dan kelaparan dalam segala bentuk dan dimensinya serta memastikan seluruh umat manusia dapat memenuhi potensi dan kemampuan mereka secara bermartabat dan setara dalam lingkungan yang sehat;

2. Planet (Planet), melindungi planet dari degradasi termasuk pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, pengelolaan sumber-sumber daya alam secara berkelanjutan dan mengambil tindakan cepat terhadap perubahan iklim sehingga planet dapat mendukung kebutuhan hidup generasi saat ini dan yang akan datang;

3. Prosperity (Kesejahteraaan), memastikan seluruh umat manusia dapat menikmati hidup yang sejahtera dan terpenuhi kebutuhannya, serta kemajuan ekonomi, sosial, dan teknologi berlangsung secara harmoni dengan alam;

4. Peace (Perdamaian), memelihara masyarakat yang damai, adil dan inklusif yang terbebas dari ketakutan dan kekerasan; dan

5. Partnership (Kemitraan), mengarahkan sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan Agenda 2030 melalui kerja sama global untuk pembangunan semangat solidaritas global (Setnas SDGS, 2018).

Selain memperhatikan prinsip-prinsip tersebut di atas penyusunan RAD SDGs Jawa Barat, juga mengacu dan memperhatikan: (1) Sasaran, dan arah kebijakan RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025; (2) Hasil evaluasi pelaksanaan MDGs Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2015; (3) Sembilan prioritas pembangunan (Nawacita) yang ada dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019; (4) RPJMD Provinsi Jawa Barat 2013-2018; dan (5) Prioritas Pembangunan yang tertuang dalam Rancangan RKPD Jawa Barat Tahun 2019 sebagai bahan acuan untuk RPJMD 2018-2023 setelah pelantikan Gubernur Baru.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Jawa Barat”

Your email address will not be published. Required fields are marked *