Menimbang:
a. bahwa dokumen Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) me:rt1pakan dokun1en yang memuat tujua.ri dan sasaran global yang berfungsi sebagai pedoman dalam menyusun kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga keberl􀂉->ijutan kehidupan sosial, menjaga kualitas lingkungan hidup, dan melaksanakan tata kelola yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 201 7 ten tang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (TPB/SDGs), mengamanatkan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Akademisi, Filantropi dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengimplementasikan Pencapaian target-target TPB/SDGs melalui Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) Provinsi Kalimantan Sela.tan Tahun 20i8-2021 dan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang telah ditetapkai.–i;
c. bahwa untuk memenuhi komitrnen pemerintah daerah dalam pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) di Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana tercantum dalam huruf a dan huruf b, maka dipandai.’1.g perlu untuk ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur berkenaan dengan Pencapaian Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (TPB / SDGs) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pelaksanaan Pencapaian Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (RAD TPB/SDGs) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2021;
Reviews
There are no reviews yet.