Sebagai negara yang berkomitmen terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs), Indonesia perlu mengupayakan berbagai strategi untuk mengakselerasi capaian target-target SDGs. Berbagai kemajuan pelaksanaan SDGs selama ini telah terdisrupsi selama masa pandemi Covid-19 yang cukup panjang, ditambah beberapa krisis global yang menyertai masa pemulihan pandemi tersebut.
Dalam krisis global yang belum sepenuhnya pulih saat ini, Indonesia terbukti mampu bertahan dan terus bangkit mengupayakan transformasi pembangunan ke depan. Untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berketahanan, Pemerintah menyiapkan reformasi struktural yang inklusif dan berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Pembangunan 20 tahun ke depan tersebut dituangkan dalam 8 (delapan) misi (agenda) pembangunan, yaitu Transformasi Sosial; Transformasi Ekonomi; Transformasi Tata Kelola; Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Ketangguhan Diplomasi; Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi; Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkualitas; Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan; serta Kesinambungan Pembangunan. Melalui berbagai transformasi tersebut, Indonesia diharapkan dapat mencapai komitmen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada tahun 2030, dan juga komitmen global lainnya yaitu mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Upaya akselerasi pencapaian SDGs dalam kurun waktu 7 tahun ke depan tentunya memerlukan elaborasi strategis yang dapat menjadi acuan dan referensi berbagai pemangku kepentingan. Untuk itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas berinisasi merevisi Peta Jalan SDGs sebelumnya. Melalui kerjasama dengan SDGs Center Universitas Padjajaran yang didukung oleh Asian Development Bank, KfW dan European Union, serta melalui serangkaian proses penyusunan yang inklusif, telah disusun Peta Jalan SDGs 2023-2030. Peta Jalan ini merupakan: i) kesepakatan global SDGs yang diterjemahkan di tingkat Nasional; ii) Sasaran dan Strategi Nasional pencapaian SGDs sampai dengan tahun 2030; dan iii) Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah. Sesuai amanat Perpres No. 111/2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Peta Jalan SDGs 2023-2030 ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Peta Jalan SDGs 2023-2030 telah ditetapkan oleh Menteri PPN/ Kepala Bappenas Nomor Kep. No. 118/M.PPN/HK/08/2023 dan dokumen ini merupakan versi lengkap dengan penjelasan lebih mendalam terkait metodologi serta mencantumkan proyeksi indikator yang lebih lengkap. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Peta Jalan SDGs 2023-2030 ini. Semoga seluruh upaya kolaboratif ini mendapatkan barokah dari Allah SWT, serta menginspirasi dan meneguhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.
Reviews
There are no reviews yet.