Sulawesi Utara

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. RPJMD Provinsi Sulawesi Utara 2016-2021 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA) serta disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

TPB/SDGs merupakan komitmen internasional untuk meningkatkan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya. Oleh karena itu, TPB/SDGs menjadi salah satu acuan dalam pembangunan nasional dan daerah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Di tingkat nasional, RPJMN 2015-2019 merupakan dokumen perencanaan untuk jangka menengah 5 (lima) tahun yang menjadi acuan bagi setiap Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/RPJMD). RPJMN tahun 2015-2019 merupakan tahap ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025. Pengarusutamaan pencapaian TPB/SDGs dalam RPJMN 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dilakukan dalam bentuk rumusan kebijakan, program, kegiatan, indikator yang terukur serta sumber pembiayaannya.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. RPJMD Provinsi Sulawesi Utara 2016-2021 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA) serta disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional jangka menengah yang dijadikan pedoman atau acuan penyusunan dokumen perencanaan lainnya karena memuat visi, misi, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan daerah, serta tahapan pelaksanaannya selama 5 (lima) tahun.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Sulawesi Utara”

Your email address will not be published. Required fields are marked *