Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), seperti disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB, merupakan dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun 2030. Sebagaimana amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, pada pasal 2 ayat (3) huruf b menyebutkan bahwa RPJMN berfungsi sebagai bahan penyusunan dan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selaras dengan muatan TPB yang tertuang dalam RPJMD DIY 2017-2022 Nomor 3 Tahun 2018.
Beberapa poin TPB terdapat dalam isu-isu strategis pembangunan daerah, yaitu:
1. Pencemaran, kerusakan lingkungan hidup, dan risiko bencana melingkupi beberapa tema TPB yaitu air bersih dan sanitasi (tujuan ke-6), penyediaan permukiman (tujuan ke-11), perubahan iklim (tujuan ke-13), pengelolaan ekosistem laut dan pengelolaan ekosistem daratan (tujuan ke-15). Isu pencemaran lingkungan berkaitan erat dengan tujuan TPB ke-6 yaitu “menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua”. Salah satu jenis pencemaran, yaitu pencemaran air, dapat ditekan dengan beberapa sasaran dalam tujuan TPB ke 6. Terutama terkait penyediaan air baku, pencegahan pencemaran air yang dilakukan melalui pembangunan infrastruktur pengolah air limbah, peningkatan kualitas air sungai, dan pengendalian penggunaan air tanah. Isu pencemaran lingkungan dan risiko bencana juga memiliki hubungan dengan tujuan TPB ke-11 yaitu “Menjadikan kota dan pemukiman manusia inklusif, aman, berketahanan dan berkelanjutan“. Sasaran tujuan TPB ke-11, yang tercakup dalam isu pencemaran lingkungan, adalah penanganan sampah dan limbah perkotaan. Sementara sasaran yang tercakup dalam isu risiko bencana yaitu penurunan indeks risiko bencana, peningkatan kapasitas masyarakat terhadap perubahan iklim dan bencana, dan penyediaan sistem peringatan dini. Isu risiko bencana memiliki keterkaitan dengan tujuan TPB ke-13 yaitu “mengambil tindakan segera untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya”, sasaran TPB terkait yaitu menurunnya indeks risiko bencana melalui strategi pengurangan risiko bencana. Isu pencemaran dan kerusakan lingkungan berkaitan dengan tujuan ke-14 mengenai pengelolaan ekosistem perairan dan tujuan ke-15 tentang pengelolaan ekosistem darat. Dalam tujuan ke-14, sasarannya adalah peningkatan wilayah konservasi perairan. Untuk tujuan ke-15, sasaran-sasaran TPB bidang pengelolaan ekosistem darat yang terkait dengan isu pencemaran dan kerusakan lingkungan yaitu peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui peningkatan tutupan lahan dan pengurangan luasan lahan kritis melalui rehabilitasi.
…………
Reviews
There are no reviews yet.