STRUKTUR TIM KOORDINASI PELAKSANAAN PENCAPAIAN TPB TERTUANG DALAM KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.127/M.PPN/HK/11/2018

Salah salah satu tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) pada Pasal 14 adalah penetapan tugas, tata kerja, dan tata cara penetapan susunan Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas selaku Koordinator Pelaksana. Tim Pelaksana, sebagai bagian dari Tim …

STRUKTUR TIM KOORDINASI PELAKSANAAN PENCAPAIAN TPB TERTUANG DALAM KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.127/M.PPN/HK/11/2018 Read More »