Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day. Perayaan hari pers sedunia dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, menghormati dan menjunjung tinggi hak kebebasan bersuara.
Dikutip dari situs UNESCO, hari kebebasan pers sedunia 2023 mengusung tema: \”Shaping a Future of Right: Freedom of expression as a driver for all other human rights\” yang berarti \”Membentuk Masa Depan Hak: Kebebasan berekspresi sebagai pendorong untuk semua hak asasi manusia lainnya\”.
Karya jurnalistik atau isi media ditentukan oleh keberadaan pers yang dipengaruhi oleh keadaan sosial politik di setiap negara. Peran pers sebagai penyambung komunikasi antara pemerintah dan masyarakat di era digitalisasi sangat penting. Termasuk juga dalam memberikan informasi dan diseminasi kepada masyarakat mengenai Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Pers mampu memperjuangkan objektivitas, menjadi alat penyalur aspirasi, sebagai lembaga penyalur pengawasan, menjadi alat Pendidikan dan juga sebagai upaya untuk penggalangan opini umum.
Hari Kebebasan Pers Sedunia sangat erat kaitannya dengan SDG 16: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh, khususnya target 16.10: Menjamin akses publik terhadap informasi dan melindungi kebebasan mendasar, sesuai dengan peraturan nasional dan kesepakatan internasional. Pada target 16.10 ini terdapat salah satu indikator yang lebih spesifik lagi yaitu indikator kebebasan dari kekerasan bagi jurnalis dan awak media.
Berdasarkan data dari Dewan Pers Nasional, Indeks Kemerdekaan Pers meningkat dari 76,02 di tahun 2021 menjadi 77,88 pada tahun 2022. Capaian diatas pada target pada RAN Tahun 2022.
Dalam hal ini, tentu kebebasan pers menjadi sebuah dukungan pekerjaan yang layak bagi seorang jurnalis. Pekerjaan yang layak untuk semua merupakan salah satu agenda Pembangunan Berkelanjutan yang tertuang dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam hal ini, masih sering kita jumpai kasus terkait persoalan kemerdekaan pers, perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas, bagaimana menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan isu-isu lainnya yang tidak bersinggungan.
Pengadilan yang adil dan kuat adalah kunci kebebasan pers. Kebebasan pers adalah upaya bersama. Artinya, ketika individu, organisasi dan pemerintah bekerjasama untuk menjaganya, keuntungan akan dirasakan oleh semua pihak, termasuk dalam mendapatkan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi.
Tidak hanya peningkatan di bidang ekonomi, kebebasan pers juga akan berpengaruh baik dalam mendukung bidang Pendidikan. Karena fungsi pers adalah sebagai sarana Pendidikan massa (mass education). Pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan, sehingga masyarakat dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasannya.
Dengan demikian, pers memberikan manfaat yang baik sebagai media informasi, memberikan informasi tentang peristiwa yang terjadi di masyarakat dan masyarakat dapat membeli surat kabar karena memerlukan informasi atau bahkan dapat sekadar membaca melalui media online secara gratis.
Meningkatnya budaya literasi, tentu perlahan mampu mencapai pendidikan yang berkualitas, terutama dengan adanya dukungan perkembangan teknologi informasi saat ini.
Penulis: Anggia Rita Andriana
Reviewer: Anggita, Asisten manager pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola
Editor: Fadlan Muzakki