KERANGKA HUKUM KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PELAKSANAAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (TPB/SDGs) PERMEN PPN/KEPALA BAPPENAS NO. 7/2018

Dalam rangka melaksanakan Tujuan pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) di Indonesia diperlukan suatu kerangka hukum yang dapat dijadikan acuan dalam melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs). Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (PERPRES) No. 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Menteri PPN/Kepala BAPPENAS) ditugaskan sebagai Koordinator Pelaksana TPB di Indonesia. Sebagai langkah nyata, pada tahun 2018 Menteri PPN/ Kepala BAPPENAS menerbitkan Peraturan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (PERMEN No. 7/2018).

PERMEN No. 7/2018 melingkupi tugas, tata kerja, dan tata cara penetapan susunan Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar dalam Tim Koordinasi Nasional Pelaksanaan TPB, termasuk tugas dari 17 (tujuh belas) Sub Kelompok Kerja, serta tugas dari Sekretariat yang diketuai oleh Ketua Tim Pelaksana. Lebih lanjut PERMEN juga mengatur tentang penyusunan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Peta Jalan Nasional TPB, Rencana Aksi Nasional (RAN) TPB, dan Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB.

Keanggotaan Tim Pelaksana, Kelompok Kerja dan Tim Pakar disusun berdasarkan koordinasi antara Menteri PPN selaku Koordinator Pelaksana dengan Kementeri/Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemangku Kepentingan, dan Masyarakat. Untuk memastikan keterlibatan semua elemen masyarakat, maka keanggotaan Tim Pelaksana, 4 (empat) Pilar Kelompok Kerja, dan Tim Pakar yang berasal dari unsur nonpemerintah ditetapkan secara bergilir setiap 2 (dua) tahun dengan memperhatikan keterwakilan unsur nonpemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perencanaan selaku Koordinator Pelaksana.

Pada Bab III, PERMEN mengatur tentang tata cara koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Peta Jalan Nasional TPB, RAN TPB, dan RD TPB. Menteri PPN/Kepala BAPPENAS selaku koordinator pelaksana menetapkan Peta Jalan Nasional TPB dalam Peraturan Menteri Perencanaan tersendiri. RAN TPB akan memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RAD TPB. RAD TPB yang disusun oleh gubernur bersama bupati/wali kota dengan melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Dalam hal pemantauan dan evaluasi, PERMEN mengatur bahwa pemantauan dan evaluasi RAN TPB dilakukan oleh Kementerian/Lembaga sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan pemantauan dan evaluasi RAD TPB dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat daerah provinsi sesuai kewenangannya yang dikoordinasi oleh Menteri Dalam Negeri.  Baik RAN TPB maupun RAD TPB, pemantauan dilaksanakan setiap 6 (enam) Bulan sekali dan Evaluasi dilaksanakan setiap 1(satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Terkait Pelaporan, PERMEN No. 7/2018 mengatur bahwa Gubernur harus melaporkan pelaksanaan RAD TPB provinsi kepada Menteri PPN/Kepala BAPPENAS dan Menteri Dalam Negeri sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sedangkan untuk Pelaporan pelaksanaan RAN TPB dan seluruh RAD TPB disampaikan kepada Presiden selaku Ketua Dewan Pengarah  oleh Menteri PPN/Kepala BAPPENAS sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan penyusunan RAN TPB dan RAD TPB, serta tata cara pemantauan, evaluasi dan pelaporannya tercantum pada Lampiran PERMEN yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri.

Diharapkan dengan terbitnya PERMEN No. 7/2018 semua pihak yang telah terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam implementasi TPB di Indonesia memiliki acuan dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang mendukung agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Hal ini merupakan merupakan wujud dari penerapan dan pelaksanaan prinsip TPB/SDGs di Indonesia yang inklusif, partisipatif, dan dalam upaya untuk “No One Left Behind” atau memastikan tidak ada satupun yang tertinggal termasuk dalam tata kelola pelaksanaan TPB/SDGs di Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

more insights