SEMARANG (16/12) – Kepeloporan Indonesia dengan kepemimpinan yang kuat dan inkusif menjalankan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) telah diakui dunia. Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah diterbitkan sebagai wujud komitmen untuk pelaksanaan TPB/SDGs di seluruh Indonesia, yang dinanti oleh para pemangku kepentingan. Perpres ini dengan tegas menyatakan bahwa Presiden akan memimpin sendiri pelaksanaan TPB/SDGs dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menjadi koordinator pelaksana.
TPB/SDGs adalah tujuan pembangunan berkelanjutan yang meliputi dimensi sosial, ekonomi, lingkungan dan tata kelola secara terintegrasi. TPB/SDGs menguatkan paradigma baru bahwa pembangunan harus dijalankan secara inklusif, tidak ada yang tertinggal (no one left behind) dan terintegrasi secara holistik. Untuk melaksanakan TPB/SDGs sampai tingkat daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri bekerjasama menyelenggarakan pertemuan regional untuk penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB/SDGs.
Pertemuan Regional, dilaksanakan di Batam, Makassar dan Semarang yang dihadiri oleh para Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Bappeda, serta perwakilan non pemerintah yang terdiri atas unsur organisasi kemasyarakatan, filantropi dan pelaku usaha serta akademisi dan pakar di wilayah terkait. Pertemuan di Batam telah dilaksanakan pada tanggal 5-6 Desember 2017 untuk wilayah Sumatera. Pertemuan Regional 2 dan 3 di Makassar pada tanggal 8-9 Desember untuk Kawasan Timur Indonesia, dan pertemuan Regional 4 di Semarang tanggal 15-16 Desember 2017. Pertemuan regional 4 diikuti oleh provinsi dan kabupaten/kota se-Pulau Jawa, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Barat. Dari pertemuan Regional ini ternyata beberapa provinsi dan kabupaten/kota telah berinisiatif menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB/SDGs.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Prof. Dr. Bambang P.S Brodjonegoro selaku Koordinator Pelaksana TPB/SDGs, dalam sambutannya menyatakan ”Batas waktu penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) adalah 12 bulan setelah Perpres No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan diundangkan. Penyusunan RAD dipimpin oleh Gubernur dan dirumuskan bersama Bupati/Walikota di wilayahnya dengan melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha dan Akademisi”. Beliau juga menekankan bahwa kerjasama dengan non pemerintah seperti sektor bisnis, sangat strategis untuk mendukung pelaksanaan TPB/SDGs mengingat kapasitas fiskal pemerintah terbatas. Mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan pola pembiyaan baru bagi 19 jenis pembangunan infrastruktur di 3 sektor besar, yaitu infrastruktur konektivitas, sosial, dan perkotaan.
Dalam workshop ini telah dijelaskan secara lebih rinci tentang cara penyusunan rencana aksi daerah TPB/SDGs oleh Kementerian PPN/Bappenas, dan kesiapan data TPB/SDGs di tingkat nasional dan daerah oleh Badan Pusat Statistik, serta laporan kemajuan penyusunan RAD Provinsi Jawa Tengah oleh Gubernur.
Sesuai dengan isi Perpres, Rencana Aksi Daerah TPB/SDGs untuk 34 provinsi di seluruh Indonesia wajib diselesaikan paling lambat 10 Juli 2018. Pemerintah Daerah perlu segera bergegas menyelesaikan Rencana Aksi Daerah TPB/SDGs sebelum tenggat waktu secara inklusif atau bergotong royong. Indonesia bertekad akan terus menjadi pelopor, rujukan, dan role model dalam melaksanakan TPB/SDGs di tingkat dunia.***
1 thought on “Gotong Royong Menjalankan TPB/SDGs Hingga Tingkat Daerah”
Salam….
Luar biasa progres dan rencana dari Bappenas RI.
Terkait Rencana Aksi Daerah TPB/SDGs untuk 34 provinsi di seluruh Indonesia, saya sangat respek apalagi direncanakan untuk melibatkan berbagai stakeholder di daerah.
Semoga pihak Bappenas RI tetap mengawal baik proses ini! Kalau bisa terkait pelibatan Ormas di tingkat daerah, mahasiswa/i daerah yang tergabung dalam Organisasi Mahasiswa/Pemuda Daerah asal daerah tersebut, baik yang ada di wilayah administratif daerah tersebut, maupun di luar daerah juga dilibatkan. Sebab saya melihat tidak semua wilayah memiliki Ormas yang progresif dalam mengawal itikad baik ini, terutama pelaksanaan ke depannya.
Harapannya dengan melibatkan mahasiswa yang merupakan aset masa depan daerah dan bangsa, proses pengawalannya dapat dilakukan dengan baik. Bukankah ini merupakan program yang memiliki spirit inklusifitas dan sustainableitas???
Terima kasih.
Salam,
Merdeka….
Yohanes Bosco D. R. Mawar/ Mahasiwa Daerah asal Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT
Contact:
-Email: boscomawar@gmail.com
-HP: 0823 3931 0620