Untuk pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), Indonesia bersama Albania, Rwanda, Tunisia dan Inggris dipilih sebagai negara percontohan penerapan Target 16 tentang Perdamaian, Keadilan dan Tata Pemerintahan yang baik (TPB/SDGs T16) dalam periode Juli 2014-September 2015. TPB/SDGs T16 ini bertujuan untuk mempromosikan perdamaian dan masyarakat inklusif untuk pembangunan berkesinambungan, menyediakan akses kedailan untuk semua dan membangun institusi yang efektif, akuntabel dan inkuslif pada semua tingkatan pemerintah dan masyarakat.
Kriteria yang digunakan untuk pemilihan negara-negara untuk pelaksanaan proyek percontohan adalah kapasitas negara untuk mengintegrasikan tujuan terkait tata kelola pemerintahan yang baik dan berbagai target yang ditentukan ke dalam proses perencanaan nasional, ketersediaan data dan indiktor untuk mengukur pencapaian serta kapasitas untuk pelaksanaan program dan kegiatan terkait TPB/SDGs T16. Setelah proyek pilot dilakukan, difasilitasi kerjasama, pertukaran pengetahuan dan pengalaman dari negara-negara pilot untuk penerapan T16 di negara-negara lain.
Proyek percontohan ini merupakan kesempatan untuk membuktikan kemampuan Indonesia dalam tata kelola pemerintahan yang baik, selain itu juga untuk memperkuat manajemen data, sistem perencanaan dan pelibatan semua pemangku kepentingan di tingkat nasional dan subnasional. Di bawah kepemimpinan BAPPENAS dengan keterlibatan erat dari para pemangku kebijakan dan dukungan UNDP, Pemerintah Indonesia menginisiasi pelaksanaan proyek percontohan di tingkat nasional dan di DI Aceh dan DI Yogyakarta sebagai propinsi percontohan.
Tahapan-tahapan pelaksanaan proyek percontohan T16:
- Pengharmonisasian SDGs dengan proses perencanaan nasional dan prioritas pembangunan: Nawa Cita dan RPJMN.
- Menentukan titik temu antara SDGs T16 dan tema pembangunan nasional untuk pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) T16 dan 3 sub Pokja berikut :
- Demokrasi dan Masyarakat Inklusif
- Hak Asasi Manusia dan Keadilan
- Institusi Inklusif dan Akuntabel
- Ketiga Pokja bekerja menterjemahkan target T16 ke dalam indikator terutama yang telah terintegrasi ke dalam RPJMN untuk penyelarasan agenda nasional dan global. Identifikasi indikator dengan melihat kapasitas penghasil data (frekuensi pengumpulan data, disagregasi data, format, komparabilitas dengan daerah lain, waktu); sumber data: data yang bersumber dari catatan laporan administratif, survei dan sensus, penghasil data: pemerintah dan non-pemerintah. Penekanan diberikan pada penggunaan data yang sudah ada (tidak melakukan pengumpulan data baru) dan untuk mempergunakan data yang selama ini kurang dipergunakan untuk membantu analisa terhadap keberhasilan dan kesenjangan dari intervensi pembangunan.
- Dari proses panjang dan intensif ini, teridentifikasi 40 indikator terkait ketiga tema dari T16 dan informasi kualitatif khususnya dari NGOs; kapasitas mengumpulkan dan mutu data yang dihasilkan beragam (data tersedia tetapi tidak siap pakai dan/atau data tersedia tetapi hanya untuk penggunaan internal organisasi).
Dari pelaksanaan proyek percontohan, beberapa hal yang perlu didorong secara luas adalah pentingnya mendorong keterbukaan data dan penggunaan data untuk pembuatan kebijakan. Selain itu, best practice yang dapat ditarik adalah: pentingnya kepemimpinan kuat pemerintah untuk kelancaran pelaksanaan, perlunya partisipasi aktif semua pemangku kebijakan, mengkonsolidasi berbagai kepentingan dan mendorong kebijakan dan program pembangunan berdasarkan bukti atau evidence-based.