Aceh

Keselarasan TPB/SDGs terhadap Agenda Pembangunan Daerah (RPJMA) Agenda pembangunan Aceh tahun 2018-2022 merupakan penjabaran operasional dari RPJMA 2017-2022. Sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, jalan perubahan menuju Aceh yang damai dan sejahtera melalui Pemerintahan yang bersih, adil dan melayani, dilakukan melalui 10 Misi. 10 Misi tersebut meliputi :

1. Reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang adil, bersih dan melayani.
2. Memperkuat pelaksanaan Syariat Islam beserta nilai-nilai keislaman dan budaya keacehan dalam kehidupan masyarakat dengan iktikad Ahlussunnah Waljamaah yang bersumber hukum Mazhab Syafi’iyah dengan tetap menghormati mazhab yang lain.
3. Menjaga integritas nasionalisme dan keberlanjutan perdamaian berdasarkan MoU Helsinki.
4. Membangun masyarakat yang berkualitas dan berdaya saing di tingkat nasional dan regional.
5. Mewujudkan akses dan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial yang mudah, berkualitas dan terintegrasi.
6. Mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan.
7. Menyediakan sumber energi listrik yang bersih dan terbarukan.
8. Membangun dan mengembangkan sentra-sentra produksi, industri dan industri kreatif yangkompetitif.
9. Revitalisasi fungsi perencanaan daerah dengan prinsip evidence based planning yang efektif, efisien dan berkelanjutan.
10. Pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur terintegrasi, dan lingkungan yang berkelanjutan.

Keselarasan TPB/SDGs terhadap Agenda Pembangunan Daerah (RPJMA) Agenda pembangunan Aceh tahun 2018-2022 merupakan penjabaran operasional dari RPJMA 2017-2022. Sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, jalan perubahan menuju Aceh yang damai dan sejahtera melalui Pemerintahan yang bersih, adil dan melayani, dilakukan melalui 10 Misi. 10 Misi tersebut meliputi :

1. Reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang adil, bersih dan melayani.
2. Memperkuat pelaksanaan Syariat Islam beserta nilai-nilai keislaman dan budaya keacehan dalam kehidupan masyarakat dengan iktikad Ahlussunnah Waljamaah yang bersumber hukum Mazhab Syafi’iyah dengan tetap menghormati mazhab yang lain.
3. Menjaga integritas nasionalisme dan keberlanjutan perdamaian berdasarkan MoU Helsinki.
4. Membangun masyarakat yang berkualitas dan berdaya saing di tingkat nasional dan regional.
5. Mewujudkan akses dan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial yang mudah, berkualitas dan terintegrasi.
6. Mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan.
7. Menyediakan sumber energi listrik yang bersih dan terbarukan.
8. Membangun dan mengembangkan sentra-sentra produksi, industri dan industri kreatif yangkompetitif.
9. Revitalisasi fungsi perencanaan daerah dengan prinsip evidence based planning yang efektif, efisien dan berkelanjutan.
10. Pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur terintegrasi, dan lingkungan yang berkelanjutan.

Kesepuluh Misi tersebut secara lebih detil diterjemahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) yang diluncurkan pada 12 April 2018 dengan landasan hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 86 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2017-2022 dirumuskan dengan memperhatikan elemen strategis yang salah satunya adalah pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan ini selanjutnya dijabarkan ke dalam bidang-bidang pembangunan yang relevan dengan agenda pembangunan daerah.
Pada tingkat global di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat , para pemimpin 193 negara anggota PBB pada akhir September 2015 mengadopsi kesepakatan yang bersejarah terkait dengan tujuan dan target-target universal yang transformatif, komprehensif dan berjangka panjang yang dikenal dengan Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan. Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutanmengakui bahwa penghapusan kemiskinan dalam segala bentuknya, termasuk penghapusan kemiskinan ekstrim sebagai tantangan utama di tingkat global, merupakan persyaratan mutlak untuk pencapaian pembangunan yang berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan meliputi tiga dimensi yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan yang saling terkait dan selaras. Pembangunan berkelanjutan sebagai rencana aksi global yang dilaksanakan dalam 15 tahun ke depan memiliki prinsip dasar yaitu People, Planet, Prosperity, Peace dan Partnership atau yang dikenal dengan prinsip 5 P. People (Manusia), memastikan untuk mengakhiri kemiskinan dan kelaparan dalam segala bentuk dan dimensinya serta memastikan seluruh umat manusia dapat memenuhi potensi dan kemampuan mereka secara bermartabat dan setara dalam lingkungan yang sehat. Planet (Planet), melindungi planet dari degradasi termasuk pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, pengelolaan sumber-sumber daya alam secara berkelanjutan dan mengambil tindakan cepat terhadap perubahan iklim sehingga planet dapat mendukung kebutuhan hidup generasi saat ini dan yang akan datang. Prosperity (Kesejahteraan), memastikan seluruh umat manusia dapat menikmati hidup yang sejahtera dan terpenuhi kebutuhannya, serta kemajuan ekonomi, sosial dan teknologi berlangsung secara harmoni dengan alam. Peace (Perdamaian), memelihara masyarakat yang damai, adil dan inklusif yang terbebas dari ketakutan dan kekerasan. Patnership (Kemitraan), mengerahkan sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan agenda 2030 melalui kerja sama global untuk pembangunan berkelanjutan yang dilakukan dengan penguatan kerja sama global yang berlandaskan semangat solidaritas global.
Pembangunan global ini yang selanjutnya disebut dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) merupakan agenda pembangunan global baru periode 2016-2030 untuk meneruskan seluruh Tujuan Pembangunan Milenium/Millennium Development Goals (MDGs) termasuk pencapaian tujuan-tujuan yang tidak tercapai, terutama menjangkau kelompok masyarakat yang sangat rentan. TPB/SDGs jauh lebih luas daripada MDGs yang akan meneruskan prioritas-prioritas pembangunan meliputi penanggulangan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, dan gizi, serta tujuan-tujuan yang lebih luas dari ekonomi, sosial dan lingkungan. TPB/SDGs juga menjanjikan masyarakat yang lebih damai dan inklusif. Untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, ditetapkan pula sarana pelaksanaan (Means of Implementation).

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Aceh”

Your email address will not be published. Required fields are marked *