Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT berkat rahmat dan petunjuk-Nya, sehingga penyusunan Rencana Aksi Daerah Sustainable Development Goals (SDG’s) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ini dapat diselesaikan sesuai dengan yang direncanakan.
Sustainable Development Goals (SDG’s) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan program pembangunan berkelanjutan dimana didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) tujuan dengan 169 target yang terukur dengan tenggat waktu tertentu. SDG’s merupakan agenda pembangunan dunia atau lintas dunia yang bertujuan untuk kesejahteraan manusia dan planet bumi, diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2015 menggantikan program sebelumnya yaitu MDG’s (millennium Development Goal’s) sebagai tujuan bersama sampai tahun 2030dan disepakati oleh berbagai Negara dalam forum Perserikatan Bangsa-bangsa.
Dalam mendukung Program SDG’s di Indonesia, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten Kota ) diharuskan untuk menyusun Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi daerah SDG’s paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Pemerintah tersebut dikeluarkan.
Rencana Aksi Daerah (RAD) ini disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2017-2022 dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan RPJMN tahun 2015-2019.
Rencana Aksi daerah (RAD) SDG’s Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini diharapkan dapat memberti informasi yang bermanfaat terutama dalam penyusunan perencanaan lintas sektoral di perangkat daerah.
Reviews
There are no reviews yet.