Kepmen No. 124/M.PPN/HK/09/2023

KEPUTUSAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
NOMOR KEP 124/M.PPN/HK/09/2023

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA NASIONAL,
KELOMPOK KERJA NASIONAL, TIM PAKAR, DAN SEKRETARIAT NASIONAL
PELAKSANAAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN TAHUN 2020-2024

Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas-tugas Tim Pelaksana Nasional, Kelompok Kerja Nasional, Tim Pakar, dan Sekretariat Nasional Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2020-2024, perlu dibentuk Tim Pelaksana Nasional, Kelompok Kerja Nasional, Tim Pakar dan Sekretariat Nasional Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2020-2024;
  2. bahwa pejabat, pegawai dan perwakilan instansi/lembaga yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi persyaratan untuk duduk dan melaksanakan tugas sebagai anggota Tim Pelaksana Nasional, Kelompok Kerja Nasional, Tim Pakar, dan Sekretariat Nasional Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2020-2024;

Mengungat:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018;
  5. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
  6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021;
  7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
  8. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
  9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  10. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
  11. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan dan Anggaran;
  12. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
  13. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA NASIONAL, KELOMPOK KERJA NASIONAL, TIM PAKAR, DAN SEKRETARIAT NASIONAL PELAKSANAAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN TAHUN 2020-2024.

 

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Kepmen No. 124/M.PPN/HK/09/2023”

Your email address will not be published. Required fields are marked *