Maluku Utara

Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang RPJMD Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024 yang mengusung visi “Maluku Utara Sejahtera”.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. RPJMN 2020-2024 akan dipengaruhi oleh pencapaian target pembangunan dalam RPJPN, dimana pendapatan perkapita Indonesia akan mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income country/MIC) yang memiliki kondisi infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya. SDGs merupakan agenda pembangunan dunia yang bertujuan untuk kesejahteraan manusia dan planet bumi. SDGs diluncurkan pada tanggal 21 Oktober 2015 menggantikan MDGs (Millennium Development Goals) sebagai tujuan pembangunan bersama sampai tahun 2030 yang disepakati oleh banyak negara dalam forum resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Beberapa agenda MDGs yang belum tercapai akan dilanjutkan dalam pelaksanaan pencapaian SDGs hingga tahun 2030. SDGs merupakan penyempurnaan MDGs karena: a) SDGs lebih komprehensif, disusun dengan melibatkan lebih banyak negara dengan tujuan yang universal untuk negara maju dan berkembang; b) Memperluas sumber pendanaan, selain bantuan negara maju juga sumber dari swasta; c) Menekankan pada hak asasi manusia agar diskriminasi tidak terjadi dalam penanggulangan kemiskinan dalam segala dimensinya; c) Inklusif, secara spesifik menyasar kepada kelompok rentan (no one left behind); d) Pelibatan seluruh pemangku kepentingan: pemerintah dan parlemen, filantropi dan pelaku usaha, pakar dan akademisi, serta organisasi kemasyarakatan dan media; e) MDGs hanya menargetkan pengurangan “setengah” sedangkan SDGs menargetkan untuk menuntaskan seluruh tujuan (zero goals); dan f) SDGs tidak hanya memuat Tujuan tapi juga Sarana Pelaksanaan (means of implementation). SDGs merupakan hasil dari proses yang bersifat partisipatif, transparan, dan inklusif, yang mewakili sebuah kesepakatan yang belum pernah ada sebelumnya yang terkait dengan prioritas-prioritas pembangunan berkelanjutan di antara 193 Negara Anggota.

TPB/SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk mensejahterakan masyarakat, mencakup 17 tujuan yaitu (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. Upaya pencapaian target TPB/SDGs telah menjadi prioritas pembangunan nasional, yang memerlukan sinergi kebijakan perencanaan di tingkat nasional dan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Target-target TPB/SDGs di tingkat nasional telah sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dalam bentuk program, kegiatan dan indikator yang terukur serta indikasi dukungan pembiayaannya.

Tujuan pembangunan daerah pada dasarnya harus selaras dengan tujuan Nasional, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 bahwa dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran prioritas pembangunan nasional harus dijabarkan ke semua tingkatan dan fungsi pemerintahan sesuai dengan kewenangan. Selanjutnya dengan adanya Peraturan Presiden No 59 Tahun 2017, maka diperlukan keselarasan antara indikator-indikator SDGs dengan perencanaan pembangunan pada tingkat nasional maupun daerah. Berdasarkan telaah terhadap RPJMD Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024, terdapat kesesuaian antara 17 agenda TPB/SDGs serta agenda RPJMN Tahun 2020-2024 dengan Visi pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Maluku Utara seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah

Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang RPJMD Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024 yang mengusung visi “Maluku Utara Sejahtera”.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. RPJMN 2020-2024 akan dipengaruhi oleh pencapaian target pembangunan dalam RPJPN, dimana pendapatan perkapita Indonesia akan mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income country/MIC) yang memiliki kondisi infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Maluku Utara”

Your email address will not be published. Required fields are marked *