RPJMD Provinsi NTT Tahun 2018-2023 ditetapkan pada Tanggal 14 Februari 2019 dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi NTT Tahun 2018-2023. RPJMD Provinsi NTT 2018-2023 merupakan rencana pembangunan tahapan keempat atau periode terakhir dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi NTT Tahun 2005-2025. Spirit dalam dokumen RPMD Provinsi NTT 2013-2018 sesuai dengan karakter kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni berorientasi kuat pada restorasi masyarakat untuk menciptakan lompatan besar (great gap), mengingat posisi Provinsi NTT saat ini berada di urutan terbelakang dalam berbagai indikator kunci pembangunan, terutama kemiskinan dan derajat kualitas manusia. Sebagai contoh, angka kemiskinan Provinsi NTT pada Tahun 2019 adalah 21,38% jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka nasional yang telah turun menjadi satu digit 9,83%. Demikian pula Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi NTT sebesar 63,73 lebih rendah dari rata-rata nasional 70,81. Itulah sebabnya, target makro pembangunan Provinsi NTT lima tahun ke depan dipatok lebih tinggi dibanding periode sebelumnya.
Pembangunan NTT berpijak pada realitas sebagai “Provinsi kepulauan”, di mana luas laut empat kali luas daratan, garis pantai yang panjang serta potensi laut, pesisir dan pulau-pulau yang kaya dengan sumber daya. Orientasi pembangunan daerah berciri kepulauan berbasis pada, pertama, “ekonomi biru” dengan memanfaatkan komoditas unggulan perikanan dan kelautan, seperti garam, rumput laut dan budidaya perikanan serta industri pengolahan hasil-hasil perikanan; kedua, “ekonomi hijau” yang mengandalkan komoditas marungga, jagung, ternak sapi serta industri pakan ternak dan unggas serta industri pengolahan hasil perikanan. Ketiga, “ekonomi emas” dengan mengandalkan pariwisata sebagai “penggerak ekonomi”.
NTT sebagai ring of beauty memiliki kekayaan pesona wisata alam dan budaya yang unik dan eksotik sebagai lokomotif ekonomi yang diniscayakan untuk menarik sektor-sektor terkait mempercepat peningkatan pendapatan dan penuntasan masalah kemiskinan. Keempat, posisi geopolitik dan geoekonomi NTT sebagai provinsi perbatasan di Selatan Indonesia memiliki peluang yang terbuka untuk menjalin kerjasama dagang Selatan- Selatan dengan Timor Leste, Australia, New Zealand dan negara-negara Pasifik lainnya. Dalam dinamika lingkungan strategis tersebut, dokumen RPJMD Provinsi NTT 2018-2023 didesain dengan pola pikir yang optimis dengan akselerasi yang tinggi untuk menjangkau NTT yang lebih maju, mandiri, adil, makmur dan bermartabat sebagaimana tercantum dalam tujuan akhir RPJPD NTT 2005-2025. visi RPJPD NTT 2005-2025 yang mengusung visi : “NUSA TENGGARA TIMUR YANG MAJU, MANDIRI, ADIL DAN MAKMUR DALAM BINGKAI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”. Visi RPJMD 2018-2023 menggambarkan cita-cita yang ingin dicapai oleh Gubernur dan Wakil Gubernur pada kurun waktu lima tahun yang akan datang, yaitu : “NTT BANGKIT MEWUJUDKAN MASYARAKAT SEJAHTERA DALAM BINGKAI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”. Perwujudan visi pembangunan ditempuh melalui misi untuk memberikan arah dan batasan proses pencapaian tujuan, maka tujuan pembangunan yang tertuang dalam visi, dijabarkan secara lebih konkret ke dalam lima misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTT 2018-2023 sebagai berikut :
- Misi 1: Mewujudkan masyarakat sejahtera mandiri dan adil.
- Misi 2: Membangun NTT sebagai salah satu gerbang dan pusat pengembangan pariwisata nasional (ring of beauty).
- Misi 3: Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk mempercepat pembangunan.
- Misi 4: Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- Misi 5: Mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pada bulan September 2015, Majelis Umum PBB yang dihadiri oleh 159 Kepala Negara, termasuk Indonesia, telah menyetujui Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sebagai agenda global tahun 2030. TPB / SDGs terdiri dari 17 Tujuan dan 169 Target untuk periode implementasi dari 2015-2030. Sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Republik Indonesia dalam menindaklanjuti kesepakatan tersebut, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Implementasi Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam peraturan tersebut mengamanatkan bahwa untuk mencapai tujuan TPB / SDGs, 3 dokumen perencanaan harus dirumuskan, yaitu: Peta Jalan TPB / SDG, Rencana Aksi Nasional (RAN) TPB / SDGs dan Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB / SDGs Provinsi.
Pada dasarnya SDGs hadir sebagai penyempurnaan dari MDGs yang telah selesai kita laksanakan. Terdapat beberapa perubahan penyempurnaan antara SDGs dan MDGs. Jika kita melihat dari proses perumusan, SDGs disusun secara bottom up dan lebih komprehensif melalui proses yang berorientasi kepada partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, SDGs juga memuat solusi yang menyeluruh dalam penyelesaian permasalahan ketimpangan pembangunan, kemiskinan, gender, tata kelola pemerintahan hingga penyelesaian permasalahan lingkungan hidup secara holistik tanpa adanya diskriminasi.
Salah satu perubahan mendasar yang dibawa oleh SDGs adalah prinsip “no one left behind, tidak ada seorang pun yang ditinggalkan”. hal ini mengartikan bahwa pembangunan dalam agenda SDGs yang akan kita lakukan ini harus memberi manfaat bagi semua lapisan kelompok masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan. Selain itu pula, arah tujuan pembangunan berkelanjutan juga mengandung prinsip yang menekankan kesetaraan antar negara dan antar warga negara. Pelaksanaan SDGs berlaku secara universal untuk negara–negara anggota PBB, baik negara maju, miskin, dan negara berkembang.
Reviews
There are no reviews yet.