Pedoman E-Monev SDGs

Pedoman aplikasi e-Monev SDGs ditujukan sebagai panduan bagi seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah dan nonpemerintah di tingkat pusat dan daerah dalam melakukan entri data dan memanfaatkan kembali data tersebut untuk kebutuhan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan TPB/SDGs. Melalui aplikasi e-Monev SDGs ini harapannya, pelaksanaan SDGs yang hanya tinggal delapan tahun dapat lebih diperkuat dengan mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi dari seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan SDGs baik di tingkat nasional dan daerah.

Link E-Monev SDGs

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan mengamanatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) selaku Koordinator Pelaksana Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) untuk mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian TPB/SDGs nasional dan daerah. Proses pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh seluruh pihak yaitu kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Non State Actor (NSA) yang bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan pelaksanaan TPB/SDGs sesuai dengan program dan kegiatan yang tercantum pada Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah (RAN dan RAD) TPB/SDGs.

Untuk meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi TPB/SDGs, sejak tahun 2019 Kementerian PPN/Bappenas didukung oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) mengembangkan e-Monev SDGs. Aplikasi ini merupakan platform digital yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk melaporkan, memantau, dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan rencana program/kegiatan yang tercantum dalam matriks RAN dan RAD TPB/SDGs.
Untuk pemantauan program dan kegiatan K/L (Format 2a), aplikasi e-Monev SDGs memanfaatkan data yang bersumber dari sistem e-Monev Bappenas dengan menggunakan referensi rincian output (RO) yang telah di-tagging SDGs pada Rencana Kerja (Renja) K/L setiap tahunnya. Sementara untuk realisasi program/kegiatan dari organisasi nonpemerintah (Format 3) dan pelaku usaha (Format 4) perlu dientri secara sukarela oleh pemangku kepentingan sesuai rencana program/kegiatannya. Data-data tersebut selanjutnya akan menjadi informasi awal dalam memantau dan mengevaluasi kinerja program/kegiatan pemerintah dan nonpemerintah dalam mendukung pelaksanaan TPB/SDGs.

Pedoman aplikasi e-Monev SDGs ditujukan sebagai panduan bagi seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah dan nonpemerintah di tingkat pusat dan daerah dalam melakukan entri data dan memanfaatkan kembali data tersebut untuk kebutuhan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan TPB/SDGs. Melalui aplikasi e-Monev SDGs ini harapannya, pelaksanaan SDGs yang hanya tinggal delapan tahun dapat lebih diperkuat dengan mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi dari seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan SDGs baik di tingkat nasional dan daerah.

Jakarta, Desember 2022

Vivi Yulaswati
Plt. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian PPN/Bappenas Selaku Ketua Tim Pelaksana Koordinasi Nasional TPB/ SDGs

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Pedoman E-Monev SDGs”

Your email address will not be published. Required fields are marked *