Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan diamanatkan kepada Tim Koordinasi Nasional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan Peta Jalan Nasional, Rencana Aksi Nasional (RAN), dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs).
Pedoman pemantauan dan evaluasi pelaksanaan TPB/SDGs ini merupakan penyempurnaan dari pedoman pemantauan dan evaluasi sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2018. Beberapa bagian yang mengalami penyempurnaan/penambahan adalah: (a) urutan penyajian formulir pemantauan dan evaluasi yang diselaraskan dengan urutan matriks dalam Pedoman Rencana Aksi TPB/SDGs baik matriks rencana aksi pemerintah maupun nonpemerintah; (b) penambahan matriks pemantauan dan evaluasi TPB/SDGs yang dilaksanakan oleh pelaku usaha berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 /POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik; dan (c) status capaian indikator TPB/SDGs yang lebih informatif.
Selain itu, pedoman ini juga memuat pembaharuan pembahasan mengenai: (i) alur mekanisme pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi Nasional (RAN); (ii) alur informasi pemantauan dan evaluasi RAN dengan KRISNA dan e-monev Bappenas; (iii) alur mekanisme pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD); dan (iv) panduan alur mekanisme pemantauan dan evaluasi bagi program dan kegiatan nonpemerintah. Selain itu, untuk memudahkan teknis pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, pedoman ini juga memuat formulir isian pemantauan dan evaluasi dan formulir hasil identifikasi masalah dan rencana tindak lanjut, serta format pelaporan pembelajaran dari upaya pencapaian TPB/SDGs.
Pemantauan dan evaluasi merupakan tahapan yang sangat penting untuk mengukur kemajuan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) dari waktu ke waktu. Sebagai bagian integral dari siklus pelaksanaan pembangunan yang dimulai dari penyusunan Rencana Aksi (RAN) di tingkat nasional maupun Rencana Aksi Daerah (RAD) di tingkat daerah, pemantauan dan evaluasi kinerja program dan kegiatan dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan pedoman ini. Kami berharap pedoman ini dapat memudahkan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembanguan Berkelanjutan (TPB/SDGs).
Jakarta, November 2020
Suharso Monoarfa
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku Koordinator Nasional Pelaksanaan SDGs
Reviews
There are no reviews yet.