Sumatera Utara

Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah TPB/SDG’s membutuhkan partisipasi dan kontribusi dari seluruh komponen masyarakat Sumatera Utara yang meliputi Pemerintah Daerah (seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan seluruh Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara), Non-Pemerintah yang meliputi Organisasi Masyarakat, Akademisi, Filantropi, Perusahaan/ BUMN/BUMD, lembaga kementerian vertikal yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

Dokumen Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDG’s) merupakan agenda pembangunan global yang meliputi 4 pilar, 17 tujuan, 169 target, dan 241 indikator, dengan harapan mampu menjawab tantangan dan permasalahan global, dimulai pada 1 Januari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2030. Di Indonesia secara formal TPB/SDG’s telah digulirkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Pembangunan Berkelanjutan.
Sebagai komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan secara nasional dan global seperti diamanatkan dalam Perpres tersebut, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama-sama dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Filantropi, Organisasi Masyarakat, serta

Akademisi telah menyusun Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDG’s) untuk periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 yang diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 – 2023.

Penyusunan RAD TPB/SDG’s Provinsi Sumatera Utara ini selain memperhatikan prinsip dasar pembangunan berkelanjutan yaitu people, planet, prosperity, peace, and partnership, serta prinsip dan semangat inklusif no one left behind, juga mengacu dan memperhatikan: (1) Sasaran dan arah kebijakan RPJPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005-2025; (2) Sembilan prioritas pembangunan (Nawacita) yang ada dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019; (3) RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013-2018; (4) RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023; dan (5) Prioritas Pembangunan Provinsi Sumatera Utara.

Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah TPB/SDG’s membutuhkan partisipasi dan kontribusi dari seluruh komponen masyarakat Sumatera Utara yang meliputi Pemerintah Daerah (seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan seluruh Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara), Non-Pemerintah yang meliputi Organisasi Masyarakat, Akademisi, Filantropi, Perusahaan/ BUMN/BUMD, lembaga kementerian vertikal yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

Semoga dokumen Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDG’s) ini berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Sumatera Utara.

 

Medan,

Gubernur Sumatera Utara,

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Sumatera Utara”

Your email address will not be published. Required fields are marked *