Sosialisasi Sustainable Developmen Goals (SDGs) di Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat

Pembukaan Sosialiasi TPB/SDGs oleh Bupati Mamuju  Utara, Bapak Ir. H. Agus Ambo Djiwa

 

Pasang Kayu, 6-8 September 2017.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kab. Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat melakukan sosialisasi mengenai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau biasa dikenal dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Acara sosialisasi dilaksanakan di Hotel Multazam selama cialis pas cher 3 hari mulai tanggal 6-8 September 2017. Acara ini dibuka secara resmi oleh Bapak Bupati Kab. Mamuju Utara, Ir. H. Agus Ambo Djiwa dan dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan dari  Camat, Kepala Puskesmas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).  Dalam sambutanya Bapak Bupati menekankan pentingnya pelaksanaan pencapaian TPB/SDGs di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Mamuju Utara. “Pencapaian TPB memerlukan  komitmen semua pihak baik unsur pemerintah, swasta, LSM dan masyarakat secara luas sehingga tidak ada satu orang pun yang tertinggal” kata beliau. Selanjutnya Bapak Bupati mengatakan bahwa Program GEMA d’SMART (Gerakan Membangun Desa, Mandiri dan Bermartabat) merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemda untuk merencanakan, melaksanakan dan membangun desa sebagai unit terkecil dari pemerintahan. “Program GEMA d’SMART ini bisa menjadi jembatan untuk pencapaian TPB/SDGs. Sebagai contoh penataan sanitasi dan lingkungan desa yang baik akan berdampak pada meningkatnya kesehatan masyarakat desa sehingga mereka mempunyai kemampuan fisik untuk bekerja (tidak sakit) dan mencari nafkah untuk keluarganya”.

 

Acara ini juga diisi oleh 2 (dua) pemateri yang merupakan perwakilan dari Sekretariat TPB/SDGs Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yaitu Bapak Dr. Rachman Kurniawan dan Bapak Alimatul Rahim, M.Si. Kedua pemateri ini secara bergantian memaparkan Kerangka Pelaksanaan TPB/SDGs di Indonesia dan Tujuan, Target, Indikator TPB/SDGs dalam Persiapan Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB/SDGs.

 

\"\"

 

Pelaksanaan Pencapaian TPB/SDGs telah bergulir sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada tanggal 4 Juli 2017 yang lalu. Perpres ini merupakan pedoman bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah, Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi dan Pemangku Kepentingan Lainnya untuk melaksanakan pencapaian TPB/SDGs di Indonesia. Bagi pemerintah daerah diamanahkan untuk menyusun  RAD TPB/SDGs paling lama 12 bulan setelah Perpres ini ditetapkan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

more insights