Sorong (13/07/2023) – Dalam rangka penguatan pelaksanaan dan percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan mengamanatkan penyusunan 3 (tiga) dokumen penting dalam pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) di Indonesia, yaitu: Rencana Aksi Nasional (RAN), Rencana Aksi Daerah (RAD), dan Peta Jalan SDGs menuju 2030.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melalui Sekretariat Nasional SDGSs melaksanakan peningkatan kapasitas dalam bentuk “Lokakarya Peningkatan Kapasitas Daerah dalam Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB/SGDs Regional Maluku dan Papua” pada tanggal 13-14 Juli 2023 di Aston Sorong Hotel & Conference Center Malaingkedi, Kota Sorong, Prov. Papua Barat Daya.
Sebagai pengantar sekaligus pembuka rangkaian kegiatan lokakarya, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I Kementerian Dalam Negeri, Gunawan Eko Movianto menyebutkan bahwa dalam menyusun RPJMD terdapat prinsip-prinsip yang penting dipegang mengacu atas Pasal 5, Permendagri 86 Tahun 2017, khususnya RPJMD yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga perlu diintegrasikan dengan SDGs. Kemudian, Pihak yang terlibat dalam penyusunan RAD, yaitu pemerintah provinsi bersama non pemerintah, pemerintah kabupaten dan non pemerintah, serta pemerintah kota dan non pemerintah.
“Untuk melaksanakan SDGs diperlukan kolaborasi semua pihak agar KLHS RPJMD dapat sinkron dengan berbagai kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah dan instrumen terkait SDGs.” ujar Gunawan Eko Movianto
Lebih lanjut, Koordinator Tim Ahli Sekretariat Nasional SDGs, Yanuar Nugroho turut memaparkan terkait Keselarasan Agenda SDGs dan Agenda Pembangunan Daerah. Yanuar Nugroho menegaskan bahwa SDGs didukung pelaksanaannya di Indonesia karena SDGs selaras dengan amanat konstitusi untuk kebaikan masyarakat dan negara, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat, pemenuhan akses pendidikan dan kesehatan, serta menjaga kelestarian lingkungan. Adapun Enam strategi besar transformasi ekonomi Indonesia, yaitu SDM berdaya saing, ekonomi hijau, integrasi ekonomi domestik, produktivitas sektor ekonomi, transformasi digital, dan pemindahan IKN.
“SDGs diharapkan dapat mendorong pertumbuhan yang dapat mensejahterakan seluruh masyarakat dan menjaga lingkungan sehingga penting untuk dilokalisasi hingga ke tingkat daerah.” tegas Yanuar Nugroho pada Kamis siang itu.
Adapun tujuan diselenggarakannya lokakarya ini, diantaranya: Mendiskusikan Metadata Indikator TPB/SDGs Indonesia Edisi II dan keselarasannya dengan RPJMD dan RAD TPB/SDGs, Mendiskusikan teknis penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB/SDGs, serta permasalahan dan tantangan penyusunan RAD di daerah, saling berbagi pengalaman dan kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam proses penyusunan RAD TPB/SDGs, dan Mengidentifikasi dan merumuskan rekomendasi dan tindak lanjut untuk percepatan penyelesaian dokumen RAD TPB/SDGs serta penetapan Pergub-nya, serta Mendiskusikan teknis pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan RAD SDGs.
Sebagai output dari lokakarya ini, ditargetkan pada tahun 2023, provinsi yang sedang dalam tahap penyelesaian Dokumen RAD TPB/SDGs dapat segera menetapkan RAD TPB/SDGs melalui Peraturan Gubernur dan provinsi yang baru mulai menyusun setidaknya dapat menghasilkan draf awal RAD TPB/SDGs.
Penulis: Septia Anisa