Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) Provinsi Bengkulu

Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu menyambut baik Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Juli 2017 yang lalu.  Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka mensukseskan Pelaksanaan Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Suistainable Development Goals/SDGs) di Provinsi Bengkulu, Bappeda Provinsi Bengkulu mengadakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) khususnya dalam rangka persiapan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Bengkulu.

\"\" \"\"

 

Kegiatan yang berlangsung pada hari Senin, 11 September 2017 ini bertempat di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Jalan Pembangunan Nomor 1 Padang Harapan Bengkulu. Pada kesempatan kali ini turut hadir sebagai pembicara Bapak Dr. Hadiat, MA, Direktur Agama, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Kementrian PPN/Bappenas yang memaparkan tentang Kebijakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Indonesia.

 

Dr Hadiat, MA menyampaikan antara lain tentang tujuan TPB yang diantaranya adalah untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan; menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat; menjaga kualitas lingkungan hidup, menjamin pembangunan yang inklusif, menjamin terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

 

\"\"

Pada sesi selanjutnya, Indriana Nugraheni, Manajer Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola, Sekretariat Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Suistainable Development Goals/SDGs) Nasional, Kementrian PPN/Bappenas menyampaikan paparan tentang Kerangka Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Indiana Nugraheni menyampaikan tentang Tahapan pelaksanaan SDGs dan Langkah Teknis dan Jadwal penyusunan Renaksi SDGs agar dapat memudahkan Pemerintah Daerah untuk menyusun RAD nantinya.

 

 

Pada sesi selanjutnya juga disampaikan paparan tentang “Kesediaan Data dan Indikator untuk Penyusunan RAD Tujuan Pembangunan Berkelanjutan” yang disampaikan oleh perwakilan BPS Provinsi Bengkulu. Dilanjutkan dengan paparan “Upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam Mensukseskan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan”  oleh perwakilan Bappeda Provinsi Bengkulu.

 

Pemerintah Daerah memiliki peran sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Peran Daerah diantaranya tercantum pada :

 

Pasal 15 Perpres 59/2017

“Untuk pencapaian Sasaran TPB  Daerah, Gubernur menyusun RAD-TPB 5 (lima) tahunan bersama Bupati/Walikota di wilayahnya masing-masing dengan melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pihak terkait lainnya”.

 

Pasal 20 Perpres 59/2017

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

paling lama 12 (dua belas) bulan, RAD TPB tahun 2017—2019 telah ditetapkan”.

 

Pasal 17 Perpres 59/2017

“Gubernur menyampaikan setiap tahun laporan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB Daerah kepada Mendagri dan Menteri PPN/Ka Bappenas”.

 

Kegiatan ini dihadiri sekitar 40 peserta yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah daerah dan SKPD di Provinsi Bengkulu.

 

\"\"

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

more insights